Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Airlangga Soal LPI: Roda Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Baru

Menko Airlangga Soal LPI: Roda Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Baru Menko Airlangga, Menteri Erick Thohir, Menteri Tito, dan Menko Luhut. ©Tubagus/Humas Ekon

Merdeka.com - Lembaga Pengelola Investasi (LPI) resmi terbentuk dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2020. PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 14 Desember 2020 dan diundangkan sehari setelahnya.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan LPI bisa menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi baru. Sebab, Indonesia pertama kalinya mempunyai lembaga yang mendorong aset untuk bekerja.

"Ini menjadi (roda) pendorong yang baru. Karena kita untuk pertama kalinya mempunyai lembaga yang mendorong aset untuk bekerja," kata dia dalam diskusi virtual Outlook 2021 : Wajah Indonesia Setelah Pandemi, Kamis (24/12).

Dia mengatakan selama ini, Indonesia hanya mempunyai dua kaki untuk melakukan investasi. Pertama investasi langsung melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), baik dalam negeri maupun luar negeri. Kedua investasi tidak langsung melalui pasar modal. Keduanya sama sama berbasis pembiayaan.

"Sehingga dengan adanya LPI ini basisnya adalah ekuitas dan sifatnya jangka panjang jadi ketidakcocokan semuanya bisa diselesaikan," imbuh dia.

Modal Awal LPI Rp 75 Triliun

lpi rp 75 triliunRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Sebagaimana diketahui, modal LPI sendiri bersumber dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya. Besaran modal LPI ditentukan sebesar Rp75 triliun. Namun, dana minimal yang digunakan sebagai penyetoran modal awal senilai Rp15 triliun. Pemenuhan modal pasca setoran awal dilakukan secara bertahap sampai tahun 2021.

Wewenang LPI diatur di Pasal 7 PP 74/2020, yakni melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund), menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman, dan/atau menatausahakan aset.

Secara organisasi, LPI terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dewan Pengawas dijabat oleh Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota, Menteri BUMN sebagai anggota, dan 3 orang unsur profesional sebagai anggota.

Sementara, Dewan Direktur berjumlah 5 orang yang seluruhnya berasal dari unsur profesional. Anggota Dewan Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP