Menko Airlangga Soal LPI: Roda Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Baru
Merdeka.com - Lembaga Pengelola Investasi (LPI) resmi terbentuk dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2020. PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 14 Desember 2020 dan diundangkan sehari setelahnya.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan LPI bisa menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi baru. Sebab, Indonesia pertama kalinya mempunyai lembaga yang mendorong aset untuk bekerja.
"Ini menjadi (roda) pendorong yang baru. Karena kita untuk pertama kalinya mempunyai lembaga yang mendorong aset untuk bekerja," kata dia dalam diskusi virtual Outlook 2021 : Wajah Indonesia Setelah Pandemi, Kamis (24/12).
Dia mengatakan selama ini, Indonesia hanya mempunyai dua kaki untuk melakukan investasi. Pertama investasi langsung melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), baik dalam negeri maupun luar negeri. Kedua investasi tidak langsung melalui pasar modal. Keduanya sama sama berbasis pembiayaan.
"Sehingga dengan adanya LPI ini basisnya adalah ekuitas dan sifatnya jangka panjang jadi ketidakcocokan semuanya bisa diselesaikan," imbuh dia.
Modal Awal LPI Rp 75 Triliun
Sebagaimana diketahui, modal LPI sendiri bersumber dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya. Besaran modal LPI ditentukan sebesar Rp75 triliun. Namun, dana minimal yang digunakan sebagai penyetoran modal awal senilai Rp15 triliun. Pemenuhan modal pasca setoran awal dilakukan secara bertahap sampai tahun 2021.
Wewenang LPI diatur di Pasal 7 PP 74/2020, yakni melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund), menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman, dan/atau menatausahakan aset.
Secara organisasi, LPI terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dewan Pengawas dijabat oleh Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota, Menteri BUMN sebagai anggota, dan 3 orang unsur profesional sebagai anggota.
Sementara, Dewan Direktur berjumlah 5 orang yang seluruhnya berasal dari unsur profesional. Anggota Dewan Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaArtinya, Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi tinggi dan angka inflasi relatif bagus dan rendah.
Baca SelengkapnyaTerdapat empat aspek yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi di Indonesia ke depan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nurdin optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024 berada pada kisaran 5 persen.
Baca SelengkapnyaEkonomi hijau dinilai sebagai solusi dari sistem ekonomi eksploitatif yang selama ini cenderung merusak lingkungan.
Baca SelengkapnyaIndonesia lebih awal menginisasi beberapa aksi pengendalian perubahan iklim.
Baca SelengkapnyaKetum Golkar Airlangga Hartarto menyebut Jokowi dan Soeharto menjadi dua presiden terbaik Indonesia.
Baca SelengkapnyaMendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca Selengkapnyapenyelenggaraan pesta demokrasi memberi dampak positif terhadap perekonomian nasional.
Baca Selengkapnya