Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkeu tak tahu Jokowi naikkan tunjangan DP kendaraan pejabat negara

Menkeu tak tahu Jokowi naikkan tunjangan DP kendaraan pejabat negara Bambang Brodjonegoro. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro ogah menjelaskan ihwal keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan pembayaran uang muka atau down payment (DP) pembelian kendaraan bagi pejabat negara. Dia mengaku belum mendapat informasi seputar itu.

"Saya nggak tahu, saya belum dapat info soal itu, jadi belum bisa menjelaskan," kilah Bambang saat ditemui di forum diskusi bank infrastruktur, Jakarta, Kamis (2/4).

Padahal, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto sebelumnya mengatakan aturan teknis terkait uang muka itu berada di Kementerian Keuangan.

"Soal pertimbangan teknisnya, silakan tanya ke Kementerian Keuangan, yang bisa menjelaskan lebih baik," ujar Andi dalam laman resmi Sekretariat Kabinet, kemarin.

Diungkapkan, tunjangan pembayaran uang muka kendaraan bagi pejabat negara dinaikkan menjadi Rp 210.890.000 dari sebelumnya Rp 116.650.000. Itu didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, diteken Jokowi pada 20 Maret 2015. (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP