Menkeu Sri Mulyani Pangkas Besaran Insentif Tenaga Kesehatan Tahun ini
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan memangkas anggaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi Corona di 2021. Keputusan ini tertuang dalam SK Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021.
Dikutip dari Tempo, dalam surat tersebut tercantum, tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani Covid-19 akan diberikan insentif dan santunan kematian tahun ini dengan besaran:
Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp7.500.000, peserta PPDS Rp6.250.000, dokter umum dan gigi Rp5.000.000, bidan dan perawat Rp3.750.000, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000. Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp300.000.000.
"Pelaksanaan atas satuan biaya tersebut agar memperhatikan hal-hal berikut: satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," demikian bunyi poin kedua surat tersebut.
Pada poin ketiga tertulis, satuan biaya berlaku terhitung mulai Januari 2021 sampai dengan Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19 serta hanya berlaku untuk tenaga kesehatan di daerah yang masuk darurat pandemik dan melakukan tugas penanganan Covid-19.
Sebelumnya, di 2020, pemerintah menetapkan besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta. Dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta. Bidan atau perawat Rp 7,5 juta. Tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Saat rapat bersama Komisi XI, Senin (27/1), Menteri Sri Mulyani mengaku membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp76,7 triliun untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional pada tahun ini. Kebutuhan anggaran ini juga seiring dengan peningkatan kenaikan jumlah kasus positif Covid-19 di Tanah Air.
Di mana, untuk bidang kesehatan dibutuhkan tambahan Rp14,6 triliun yang meliputi insentif tenaga kesehatan penanganan pasien Covid-19 dan biaya perawatan pasien. "Jadi ada Rp14,6 triliun tambahan anggaran kesehatan untuk hal tersebut. Ini di luar yang vaksinasi," katanya.
Sri Mulyani Catat Insentif Tenaga Kesehatan Telah Cair Rp7,69 Triliun
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comMenteri Keuangan, Sri Mulyani mencatat realisasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor kesehatan mencapai Rp96,17 triliun per 2 Desember 2020. Angka tersebut mencapai 98,23 persen dari total anggaran kesehatan di dana PEN 2020, yang diberi jatah Rp97,9 triliun.
Rincian realisasinya, pemerintah telah menghabiskan Rp7,69 triliun untuk insentif tenaga kesehatan. Dana ini disalurkan ke 727,4 ribu tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
"Dari jumlah tersebut, alokasi terbesar ditujukan untuk belanja penanganan Covid-19 yang menghabiskan Rp42,19 triliun," ujar Sri Mulyani saat menghadiri acara Business, Finance & Accounting Conference, Selasa (8/12).
Selain insentif tenaga kesehatan, pemerintah juga telah merealisasikan santunan kematian untuk 200 tenaga kesehatan yang meninggal dunia. Totalnya mencapai Rp0,06 triliun.
Pemerintah juga mengalokasikan dana untuk program bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp4,11 triliun. Dalam hitungannya, ada 47,2 juta orang yang ditanggung.
"Jadi iurannya dibayar oleh pemerintah, dengan ini kami memenuhi kebutuhan dasar kesehatan rakyat Indonesia yang layak. Kami berharap warga bisa sehat, produktif, dan sejahtera," ujar Sri Mulyani.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya