Menkeu Sri Mulyani blokir izin 9.568 perusahaan impor

Kementerian Keuangan terus mengupayakan reformasi dalam sektor pajak dan bea cukai. Menkeu Sri Mulyani sudah memblokir izin 9.568 perusahaan yang tidak melakukan impor selama satu tahun. Bea cukai juga telah mencabut izin 50 perusahaan penerima fasilitas gudang berikat serta 88 penerima fasilitas kawasan berikat.

Bimo Pratomo
Oleh Bimo Pratomo - Reporter
Menkeu Sri Mulyani blokir izin 9.568 perusahaan impor
Menkeu Sri Mulyani di Bea Cukai. ©2016 Merdeka.com

Kementerian Keuangan terus mengupayakan reformasi dalam sektor pajak dan bea cukai. Salah satu tujuannya ialah menjaga tingkat kepercayaan masyarakat dengan memperbaiki pelayanan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, di bea cukai, pihaknya sudah memblokir izin 9.568 perusahaan yang tidak melakukan impor selama satu tahun. Selain itu, bea cukai juga telah mencabut izin 50 perusahaan penerima fasilitas gudang berikat serta 88 penerima fasilitas kawasan berikat.

"Penertiban diharapkan berdampak pada optimalisasi penerimaan, perbaikan data statistik impor (devisa), dan perbaikan dwelling time," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (3/4).

Bea cukai, lanjutnya, juga melakukan pemblokiran izin kepada 676 importir yang tidak menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Selain itu, karena tidak menyampaikan SPT, bea cukai juga telah memblokir izin 30 perusahaan gudang berikat.

"Pada dasarnya kami meminta pelaku ekonomi lebih patuh sehingga mendapatkan pelayanan lebih baik," tuturnya.

Rekomendasi