Menkeu ngeluh hukuman penyelundup BBM ringan
Merdeka.com - Menteri Keuangan Chatib Basri mengeluhkan ringannya hukuman bagi penyelundup minyak mentah yang hanya 1 tahun sampai 2 tahun. Ini menjadi salah satu faktor yang membuat penyelundupan terus marak terjadi. "Terlalu ringan hukumannya," katanya saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (6/6).
Menurutnya, penyelundupan terjadi karena disparitas harga antar daerah. Selain itu, risiko yang ditanggung penyelundup lebih kecil ketimbang keuntungannya.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Agung Kuswandono menambahkan, pihaknya seringkali kalah dari penyelundup di pengadilan. Ini lantaran penyelundup punya banyak alasan yang bisa memenangkan hati para hakim. "Yang membuat kita enggak nyaman adalah kapal mereka dikembalikan dengan alasan bahwa itu disewa."
Seperti diberitakan, Selasa (3/6) Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau telah menangkap tangan tanker MT. Jelita Bangsa dan MT Ocean Maju di sekitar perairan East OPl lantaran melakukan transfer ilegal minyak mentah asal PT Chevron Dumai.
Kapal MT. Jelita Bangsa berbendera Indonesia dan berstatus charter oleh PT Pertamina ketahuan menampung sekitar 60 ribu metrik ton dan telah mengucurkan 800 metrik ton ke MT. Ocean Maju.
Nakhoda dan Mualim I MT. Jelita Bangsa telah ditetapkan sebagai tersangka. Status yang sama juga dikenakan kepada nakhoda dan bungker clerk MT. Ocean Maju. Potensi kerugian negara mencapai Rp 450 miliar. Selain itu, secara immaterial berimplikasi pada berkurangnya pasokan bahan baku produksi BBM dalam negeri. (mdk/arr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya