Menkeu: Dalam kondisi darurat, kuota BBM subsidi bisa ditambah
Merdeka.com - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pemerintah bisa menambah volume Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, jika kuota komoditas primer yang dipatok 46 juta kiloliter jebol sebelum akhir tahun. Syaratnya, penambahan tersebut harus mendapat persetujuan parlemen.
Langkah ini diperbolehkan berdasarkan pasal 25 Undang-Undang APBN Perubahan 2014. "Dalam kondisi darurat bukan tidak mungkin (menambah)," ujarnya di DPR RI, Jakarta, Kamis (28/8).
Berdasarkan pasal 13 beleid sama, pemerintah sebenarnya juga memiliki kewenangan untuk menambah atau mengurangi kuota BBM subsidi tanpa persetujuan DPR. Namun, klausul itu hanya berlaku jika terjadi perubahan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan harga minyak mentah Indonesia (ICP).
Chatib menegaskan, kendati pemerintah siap bertanggung jawab dalam pengelolaan pasokan subsidi BBM, seperti dikatakan Menko Perekonomian Chairul Tanjung. Namun, itu bukan berarti Pertamina diizinkan menyalurkan BBM subsidi melebihi kuota yang telah ditetapkan.
"Jadi yang disampaikan Pak Chairul, tidak menganjurkan sebaiknya over kuota, tapi kelangkaan stoknya harus dijamin," katanya. Berdasarkan keterangan Pertamina, kelangkaan BBM subsidi parah hanya terjadi di beberapa daerah, semisal, Cirebon dan Tegal.
Chatib optimistis Kementerian ESDM sanggup menjaga konsumsi BBM subsidi hingga akhir tahun tak melebihi kuota 46 juta kiloliter. Meskipun pembatasan pasokan secara nasional tak lagi dijalankan Pertamina.
"Intinya alokasi langka tidak di semua SPBU, pembatasan itu bisa dilakukan," tandasnya.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini tanggapan Menteri Trenggono soal penghapusan BBM subsidi untuk nelayan.
Baca SelengkapnyaRencana ini dibahas karena BBM oktan tinggi seperti Pertamax meyumbang polusi yang sedikit.
Baca SelengkapnyaCak Imin meluruskan janji akan menggratiskan bahan bakar minyak (BBM).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin berharap nantinya BBM untuk nelayan lah yang bisa gratis
Baca SelengkapnyaPertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaLayanan ini sangat memiliki dampak yang positif karena adanya angkutan yang menjangkau daerah terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan.
Baca SelengkapnyaPertamina memutuskan untuk menahan harga jenis BBM non subsidi meski SPBU lain mulai mengerek harga sejak awal tahun ini.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran menjelaskan isu pemangkasan subsidi BBM untuk makan siang gratis.
Baca Selengkapnya