Menkeu Bambang desak DPR bahas RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan
Merdeka.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas Rancangan Undang Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) tahun ini. Mengingat Presiden Joko Widodo sudah melayangkan surat bernomor R 44/07/2015 tertanggal 3 Juli 2015. Isi surat tersebut sudah dibacakan di sidang paripurna beberapa pekan lalu.
Dia menjelaskan, RUU ini penting dibahas saat ini untuk menjaga sistem keuangan nasional dari ancaman terulangnya krisis 1997-1998.
"Belajar dari krisis keuangan 1997-1998 pemerintah terus upaya perbaikan untuk membangun sistem keuangan yang tangguh," ujar Bambang Brodjonegoro di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/8).
Dia menjelaskan, upaya dilakukan dengan penataan kembali kelembagaan. Mulai dari internal Kemenkeu dan Bank Indonesia, pendirian LPS hingga pembentukan OJK. Namun, perlu ada payung hukum khusus untuk mekanisme koordinasi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan yang terpadu dan efektif. Ini penting setelah krisis 2008.
"Kedua kondisi tersebut perlu disusun RUU JPSK sebagai landasan hukum yang kuat untuk jaga stabilisasi sistem keuangan," ucapnya.
RUU JPSK terdiri dari 12 bab dan 51 pasal mencakup asas penyelenggaraan JPSK, komite stabilitas pemantauan dan pemeliharaan penanganan permasalahan sistem keuangan, penanganan permasalahan bank, insentif fasilitas dalam penanganan bank berdampak sistemik, pendanaan, pertukaran data, akuntabilitas dan pelaporan.
Ruang lingkup KSSK meliputi koordinasi pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, penanganan kondisi tidak normal serta masalah SIB baik dalam kondisi normal dan tidak. Ketentuan peraturan perundangan yang ada selama ini tidak memadai untuk penanganan tidak normal dan permasalahan SIB yang berdampak sistemik.
RUU JPSK memuat pengaturan mengenai masalah bank sistemik yang tidak bisa ditangani otoritas masing-masing. Sementara bank yang masuk SIB, penanganannya dilakukan otoritas terkait.
Dalam RUU tersebut disebutkan, dalam kondisi tidak normal dan masalah bank yang massif serta membahayakan ekonomi nasional, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dapat mengaktifkan badan restrukturisasi perbankan yang dibentuk dengan payung hukum UU ini. Tugasnya menyehatkan bank.
Hadirnya UU JPSK memberi kewenangan pada instansi untuk mengambil alih ketika keadaan tidak normal maupun masalah bank yang berdampak sistemik dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya