Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkeu Bambang blak-blakan soal pentingnya pengampunan pajak

Menkeu Bambang blak-blakan soal pentingnya pengampunan pajak bambang brodjonegoro. ©tpidsulut.org

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro angkat bicara terkait rencana penerapan aturan pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini perlukan karena akan membawa dampak baik bagi perekonomian.

Menurut Bambang, kebijakan pengampunan bukanlah hal yang baru di dunia internasional. Sudah banyak negara menerapkan seperti Italia, Afrika Selatan, India dan lain sebagainya.

"Pemerintah akan terapkan kebijakan pengampunan pajak secara khusus untuk kondisi Indonesia. Ini ditujukan pertama untuk repatriasi dana yang ditempatkan WNI di luar negeri," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).

Bambang menilai, banyak dari masyarakat yang salah paham terkait aturan ini. Salah satunya adalah anggapan bahwa pengampunan pajak untuk mengampuni koruptor yang melarikan dananya ke luar negeri.

"Pemahaman berkembang di masyarakat ‎kurang tepat. Seolah ini ditujukan khusus pelaku kejahatan seperti koruptor. Dalam konteks kebijakan pajak, tidak ada larangan untuk orang menempatkan dananya di luar negeri. Itu pilihan bagi setiap pengusaha," katanya.

"Namun, dengan pengampunan pajak ‎diharapkan wajib pajak memilih tempatkan dana di dalam negeri untuk tingkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," jelas Bambang.

Penerapan aturan pengampunan pajak dinilai perlu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Dana yang disimpan di luar negeri bisa kembali ke Indonesia untuk mendukung pertumbuhan dan pembangunan. Sehingga bisa lebih terarah untuk kesejahteraan masyarakat.

"Meningkatkan basis perpajakan nasional. Kebijakan pengampunan pajak dapat disertai perbaikan perpajakan di ditjen pajak. Pengampunan pajak jadi era baru yang mampu jaring dan dorong pertumbuhan ekonomi," tegas Bambang.

Bambang kembali menegaskan, kebijakan pengampunan pajak bukan diusulkan untuk mengampuni para pengemplang pajak. Namun sebagai sarana agar dana wajib pajak bisa di tarik ke dalam negeri.

"Rencana kebutuhan pengampunan pajak apabila tidak segera dapat kepastian dapat mengganggu penerimaan pajak tahun serta kelancaran penyempurnaan regulasinya."

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP