Menhub tegaskan semua taksi online wajib uji KIR & punya SIM A umum
Merdeka.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek harus diikuti.
Dia menjelaskan, dalam peraturan tersebut seluruhnya telah diatur untuk mengakomodasi operasi taksi online seperti GrabCar dan Taksi Uber.
"Kita menegaskan ini yang bisa, ini yang tidak. Kalau tidak (melaksanakan peraturan), jangan begitu. Kalau bisa (menjalankan) kan lebih baik," kata Budi seperti ditulis Antara, Selasa (20/9).
Budi menilai, sebagian masyarakat belum memahami esensi dari penetapan Permenhub 23/2016 tersebut, yang akhirnya muncul sejumlah protes dan tuntutan. "Kalau esensinya tahu, dia akan malu sendiri. Tapi kita tetap mendorong mereka untuk mengikuti peraturan ini," katanya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar menuturkan, tujuan diterbitkannya peraturan tersebut yang mengharuskan uji KIR dan pengemudi harus mengantongi SIM A umum agar pengemudi lebih profesional.
Meskipun kendaraan yang dioperasikan merupakan kendaraan pribadi, tapi pengemudi tersebut membawa penumpang. "Karena beliau-beliau ini yang membawa penumpang tanggung jawabnya besar," katanya.
Pudji menambahkan hal itu berdampak pada keselamatan jiwa yang berakibat fatal. "Kita harus tingkatkan supaya kecelakaan ini terus menurun. Kecelakaan bisa diakibatkan berbagai faktor, yaitu pengemudi, kendaraan atau cuaca, tapi kita membina bagaimana faktor pengemudi ini diminimalisasi," katanya.
Tim Advokasi Pengemudi Online Andryawal Simanjuntak mengatakan pihaknya menuntut Permenhub 32/2016 dicabut karena dinilai tidak sesuai karena mengharuskan uji KIR, pengemudi mengantongi SIM A umum, memiliki pool dan bengkel dan sebagainya, padahal kendaraan yang dioperasikan kendaraan pribadi.
"Mobil kita diwajibkan untuk jadi angkutan umum, mobil kita kan mobil pribadi, lalu asuransi sudah dibayarkan akan hangus kalau ikut KIR," katanya.
Selain itu, ia menolak balik nama STNK kendaraan ke perusahaan PT ataupun koperasi sesuai yang diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya