Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menhub minta pemudik cuma 2 jam di rest area, selebihnya kena tilang

Menhub minta pemudik cuma 2 jam di rest area, selebihnya kena tilang Tol Cipali. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta kepolisian aktif mengecek pemudik yang berhenti lama di area istirahat atau rest area. Hal itu dimaksudkan untuk menekan kepadatan antrean pemudik saat masuk area peristirahatan.

"Yang sulit ditilang. Apabila pengemudi mengantuk ada rest area yang diatur bergiliran sehingga tidak sebabkan macet tapi bisa memberi kesempatan untuk istirahat," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (24/6).

Dengan pembatasan tersebut, pemudik hanya akan diperbolehkan untuk singgah di tempat peristirahatan paling lama dua jam saja. "Dikasih jam. Polisi yang cek. Dua jam keluar, suruh selesai. Kalau rest area penuh ya ditutup, tidak boleh numpuk nanti menimbulkan kemacetan," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, jika melebihi batas waktu yang ditetapkan, pemudik akan dikenakan penalti berupa denda. "Misalnya setelah jam pertama habis kena Rp 250.000," katanya.

Pudji mengatakan, denda dan batas waktu singgah diberlakukan karena selama ini lamanya waktu pemudik di rest area menjadi sumber kemacetan saat arus mudik dan balik. Permasalahan tersebut menimbulkan antrean panjang sehingga menimbulkan kemacetan yang mengular.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP