Menhub Jonan segera terapkan uji tipe kendaraan secara online
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan tengah mengembangkan layanan uji tipe kendaraan bermotor secara online. Layanan ini diberi nama Vehicle Type Approval (VTA) online dan meliputi pengujian tipe kendaraan bermotor, penerbitan sertifikat uji tipe (SUT) kendaraan bermotor, pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, dan penerbitan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT).
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan rencananya akan meluncurkan sistem ini secara resmi pada Kamis (31/3) di Kantor Kementerian Perhubungan.
Dikutip dari situs remsi kementerian, VTA Online merupakan sistem layanan berbasis web yang mengintegrasikan sistem pada instansi terkait yang menerbitkan serta mencetak SUT dan SRUT dengan proses singkat dan waktu yang terukur.
Dengan menggunakan layanan online tersebut, SUT dan SRUT diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak persyaratan diterima secara lengkap, sementara sebelum menggunakan layanan online membutuhkan waktu hingga 1 bulan.
Layanan uji tipe tersebut dilakukan pada sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, dan landasan kendaraan bermotor. Sedangkan pengguna layanan online ini adalah Agen Pemegang Merek (APM) dan perusahaan kendaraan bermotor (importir umum) yang akan memasarkan atau menjalankan tipe baru kendaraan bermotor di wilayah Indonesia.
"Layanan online ini bisa diakses di vta.dephub.go.id," ucap Jonan dalam keterangannya di situs kementerian.
Untuk penerbitan Surat Pengantar Uji (SPU), pemohon mengajukan permohonan SPU dengan memasukkan spesifikasi kendaraan dan jadwal uji kendaraan secara online. Setelah melakukan input data kendaraan maka pemohon akan dapat melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SPU pada bank yang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan yang terintegrasi melalui aplikasi SIMPONI. Setelah itu, SPU diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan dapat dicetak sendiri oleh user.
Meskipun dengan sistem online, Kementerian Perhubungan menyebut tetap mengutamakan faktor keselamatan dalam pengujian kendaraan bermotor yaitu dengan tetap melakukan pengujian secara langsung di lapangan yang dilakukan oleh BPLJSKB.
Setelah melakukan pengujian kendaraan bermotor, BPLJSKB akan memberikan resume hasil uji kendaraan bermotor yang akan dijadikan acuan penerbitan SUT oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya