Menhub janjikan transparansi pembatasan tarif transportasi online
Merdeka.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mensosialisasikan regulasi baru terkait transportasi online yang bakal berlaku 1 April mendatang kepada ratusan pengemudi angkutan umum, di Balai Kota, Jakarta, Minggu (26/3). Regulasi itu merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016.
Salah satu substansi regulasi dipersoalkan pelaku transportasi online adalah pembatasan tarif. Terkait itu, Budi mengatakan penentuan tarif bakal dilakukan secara transparan.
"Dengan cara baru ini ingin semua transparan, kita perhitungkan supaya tingkat keuntungan tetap didapat, tapi juga memberikan suatu kepastian kepada pengemudi. Jadi nggak bisa secara tertutup, kita akan bahas bersama."
Hal senada diungkapkan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Adriani Sinaga. Menurutnya, penentuan pembatasan tarif bakal dilakukakan secara tranparan
"Semua sudah paham permenhub nomor 32, yang paling diributkan memang tarif. Jadi tarif ini semua harus transparan. Jadi enggak ada yang macam-macam," kata Elly.
"Gampang sekali menghitung tarif, berdasarkan biaya operasi kendaraan dan plus berapa keuntungan yang ingin kita buat."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya