Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menhub hati-hati bikin regulasi ojek online

Menhub hati-hati bikin regulasi ojek online Ojek online kembali beroperasi. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan merasa perlu berhati-hati menyusun regulasi terkait ojek online guna mencegah polemik di masyarakat. Di sisi lain, parlemen mengusulkan agar bisnis transportasi berbasis teknologi aplikasi tersebut dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Roda dua juga gitu diatur. DPR mengusulkan masuk ke UU. Tapi, kami harus hati-hati," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat di dermaga Jakarta International Container Terminal (JICT), Minggu (9/4).

Sejauh ini, Budi Karya sudah merevisi peraturan menteri perhubungan No.32/2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek. Regulasi berlaku sejak 1 April lalu itu mengatur keberadaan taksi online.

"Kalau taksi online, kami punya waktu transisi tiga bulan," katanya.

"Kami diskusi dengan semua pihak seperti KPPU, Universitas, LSM, dan YLKI. Supaya final decision saat tiga bulan itu mewakili masyarakat."

Sekedar informasi, Komisi V DPR-RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini untuk mengakomodasi sepeda motor sebagai angkutan umum. Menyusul maraknya jasa pemesanan ojek berbasis aplikasi.

Untuk itu, sedikitnya delapan pasal dalam beleid tersebut yang perlu diubah.

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP