Menhub Budi tak mau ada lagi perdebatan soal aturan taksi online
Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan anyar yang menyasar taksi online ini akan mulai berlaku per 1 November 2017 mendatang.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menuturkan, pemerintah sudah sangat hati hati dalam mengeluarkan peraturan itu. Dia berharap, semua pihak bisa sepakat dengan adanya aturan ini. Bukan sepakat untuk sepakat, yang artinya masih ada perdebatan atau bahkan demo.
"Di sini sepakat tapi (di luar) ada demo. Jangan demo dong. Sepakat tapi ngomong di sosmed," kata Menhub Budi, di Hotel Verrtu Harris di Harmoni, Jakarta, Rabu (25/10).
Lanjutnya, jika memaksakan kehendak masing-masing pihak, maka yang terkena imbas masalah ini adalah masyarakat. Masyarakat bisa bimbang bahkan emosional.
"Saya yakin semua bisa berjalan baik karena dari pembicaraan-pembicaraan yang saya lakukan itu memberikan respons yang baik," ujarnya.
Menhub Budi mengatakan, pemerintah tidak bermaksud untuk menolak atau menganakemaskan pihak tertentu. Yang dilihat ialah suatu kemajuan dengan adanya aturan tersebut. Tambahnya, aturan itu pun telah disosialisasikan di 8 kota besar termasuk Jakarta.
"Di 8 kota itu kita mendapatkan respon yang baik di meja kita itu sepakat," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya