Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menghitung Besaran Ideal Kompensasi untuk Korban Gagal Ginjal Akut

Menghitung Besaran Ideal Kompensasi untuk Korban Gagal Ginjal Akut Ilustrasi ginjal. ©2012 Shutterstock/Sebastian Kaulitzki

Merdeka.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti soal kompensasi atau ganti rugi yang belum diberikan kepada korban kasus gagal ginjal akut. Kompensasi ini sudah seharusnya diberikan oleh pemerintah dan industri farmasi yang terbukti melanggar.

"Mengacu pada tragedi Kanjuruhan, (diberikan) antunan yang rata-rata Rp60 juta lebih (per keluarga), tapi itu terserah pemerintah, kita gak punya otoritas di situ, apa di atas dari itu atau di bawah dari itu tentu itu kewenangan pemerintah," kata Ketua Tim Pencari Fakta dari BPKN, M Mufti Mubarok dalam konferensi pers di Gedung BPKN, Rabu (14/12).

Dia meminta kompensasi ini bisa diberikan dalam jangka waktu singkat. Mengingat, tercatat sudah banyak korban, utamanya balita yang terjangkit kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

"Batas waktunya sesegera mungkin, kalau bisa besok begitu. Tetapi ini kan tentu jadi di kementerian ada Kemenko PMK, komunikasi dengan Kemensos atau BPJS atau apapun dari segi otoritas untuk bisa memberikan santunan," bebernya.

Hal ini juga masuk dalam temuan TPF BPKN soal kasus gagal ginjal akut. Yakni, pada poin ke-lima dan poin ke-enam. Di sana disebutkan, belum adanya kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban GGAPA dari pihak pemerintah. Serta belum adanya ganti rugi kepada kroban GGAPA dari pihak industri Farmasi.

Bentuk Tim Khusus

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut, formulasi besaran kompensasi bisa keluar dari korban atau keluarga korban. Ini sejalan dengan aturan mengenai besaran kerugian materil maupun immateril sesuai dalam regulasi perdata.

Namun, dia juga menyarankan, dalam penentuan besaran kompensasi, pemerintah membentuk tim khusus. Nantinya, tim ini akan menentukan standar besaran yang sesuai.

"Kalau di luar negeri dalam menangani masalah ini, maka ganti rugi idealnya dibentuk komite tim khusus penghitungan ganti rugi," ujarnya.

"Sangat mungkin pemerintah untuk membentuk komite penghitung ganti rugi terhadap korban. Hitung kerugiannya secara materil berapa, (kerugian) immaterilnya berapa," sambung Tulus.

Reporter: Arief Rahman Hakim

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP