Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengatur Kandungan Tanah, RUU Pertanahan Diharapkan Tak Bentrok dengan UU Migas

Mengatur Kandungan Tanah, RUU Pertanahan Diharapkan Tak Bentrok dengan UU Migas Dirjen Migas Djoko Siswanto. ©2018 Merdeka.com/Dwi Aditya Putra

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta agar Rencana Undang-Undang (RUU) Pertanahan hanya sebatas mengatur kandungan tanah di atas permukaan saja. Sebab, kewenangan tanah atas kandungan di bawahnya sudah diatur oleh Undang-Undang Migas.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas, Djoko Siswanto mengatakan pemisahan ini dilakukan agar dalam RUU yang baru nanti tidak bersinggungan dengan UU Migas. Di mana dalam UU migas dijelaskan kepemilikan atas tanah tidak termasuk kandungan kekayaan alam seperti air, tanah sesuai pasal 33. Sementara yang ada di dalamnya punya negara diatur oleh UU migas.

"Kita minta dikecualikan kalau ESDM untuk di bawah tanah diatur oleh undang-undang migas. Ini saja yang kita minta. Dan ini Alhamdulillah sudah disepakati tinggal disusun draft-nya," kata dia saat ditemui di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8).

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dapat segera diselesaikan sebelum masa jabatan pemerintahan ini berakhir. RUU ini menjadi penting untuk membenahi segala bidang persoalan tanah yang ada.

Wapres JK mengatakan, RUU ini nantinya akan menggantikan posisi Undang-Undang Pokok Agraria yang dibuat pada 1990 tahun lalu. Sebab, UU yang lama sudah tidak relevan di tengah perkembangan zaman saat ini.

"Kita berusaha (disahkan dalam periode ini) Karena ini, jangan lupa, Undang-Undang inisiatif DPR. Itu sejak tiga tahun lalu," kata Wapres JK di Kantornya, Jakarta, Selasa (20/8).

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP