Menengok Perkembangan Proses PKPU Garuda Indonesia
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan diberi waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian, yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio menyampaikan, selama proses PKPU Garuda bersama dengan pengurus tengah menyiapkan proposal perdamaian kepada para kreditur/debitur. Sejumlah opsi mekanisme untuk proses restrukturisasi pun sudah disiapkan.
"Kami mulai membahas dengan sejumlah konsultan kita. Opsi-opsi akan ditawarkan di dalam proses restrukturisasi," kata dia dalam konferensi pers, Senin (20/12).
Ada beberapa opsi ditawarkan dalam proses PKPU. Pertama melalui penerbitan zero coupon bond. Kedua surat utang (notes), dan ketiga penerbitan saham baru.
Penerbitan saham baru ini, nantinya akan dilakukan sesuai dengan aturan protokol pasar modal, yang dalam pelaksanaanya akan tunduk pada ketentuan yang berlaku, namun tidak terbatas pada ketentuan pasar modal.
"Kita juga melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap utang secara offline yang nantinya akan disahkan sesuai jadwal PKPU," ujarnya.
Berdasarkan jadwal pelaksanaan PKPU sementara, pada Selasa 21 Desember 2021 Perseroan akan dimulai jadwal rapat kreditur pertama. Kemudian batas akhir pengajuan tagihan bagi kreditur ditetapkan pada 5 Januari 2022.
Selanjutnya rapat kreditur untuk verifikasi pajak dan pencocokan utang telah dijadwalkan 19 Januari 2022. Pada 20 Januari 2021 akan dilanjutkan untuk rapat pembahasan rencana perdamaian sekaligus rapat pemungutan suara atas proposal perdamaian dan/atau usulan perpanjangan PKPU.
"Terakhir, sidang permusyawaratan majelis hakim pemutusan perkaran dijadwalkan 21 Januari 2021," tutupnya.
Garuda Indonesia Diberi Waktu 45 Hari Ajukan Proposal Perdamaian
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyikapi dengan positif putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan pada Kamis (9/12).
Putusan ini menjadi fondasi yang penting bagi Garuda Indonesia yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.
"Putusan PKPU sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam konferensi pers, Kamis (9/12).
Perseroan akan berkoordinasi dengan tim pengurus di bawah pengawasan hakim pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perlu dipahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum. Irfan meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda Indonesia dalam penyelesaian kewajiban usaha.
"Kami tentunya secara berkelanjutan akan terus memastikan proposal perdamaian yang kami ajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya," jelas dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaPerihal adanya informasi jika hal itu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau pusat, Bagja pun ingin informasi itu didasari dengan bukti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaKPU Papua dan Papua Pegunungan menyewa pesawat milik Trigana Air untuk ke Jakarta
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaGurita Bisnis Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik
Baca Selengkapnya