Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menengok Perkembangan Proses PKPU Garuda Indonesia

Menengok Perkembangan Proses PKPU Garuda Indonesia Pesawat Garuda Indonesia. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan diberi waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian, yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio menyampaikan, selama proses PKPU Garuda bersama dengan pengurus tengah menyiapkan proposal perdamaian kepada para kreditur/debitur. Sejumlah opsi mekanisme untuk proses restrukturisasi pun sudah disiapkan.

"Kami mulai membahas dengan sejumlah konsultan kita. Opsi-opsi akan ditawarkan di dalam proses restrukturisasi," kata dia dalam konferensi pers, Senin (20/12).

Ada beberapa opsi ditawarkan dalam proses PKPU. Pertama melalui penerbitan zero coupon bond. Kedua surat utang (notes), dan ketiga penerbitan saham baru.

Penerbitan saham baru ini, nantinya akan dilakukan sesuai dengan aturan protokol pasar modal, yang dalam pelaksanaanya akan tunduk pada ketentuan yang berlaku, namun tidak terbatas pada ketentuan pasar modal.

"Kita juga melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap utang secara offline yang nantinya akan disahkan sesuai jadwal PKPU," ujarnya.

Berdasarkan jadwal pelaksanaan PKPU sementara, pada Selasa 21 Desember 2021 Perseroan akan dimulai jadwal rapat kreditur pertama. Kemudian batas akhir pengajuan tagihan bagi kreditur ditetapkan pada 5 Januari 2022.

Selanjutnya rapat kreditur untuk verifikasi pajak dan pencocokan utang telah dijadwalkan 19 Januari 2022. Pada 20 Januari 2021 akan dilanjutkan untuk rapat pembahasan rencana perdamaian sekaligus rapat pemungutan suara atas proposal perdamaian dan/atau usulan perpanjangan PKPU.

"Terakhir, sidang permusyawaratan majelis hakim pemutusan perkaran dijadwalkan 21 Januari 2021," tutupnya.

Garuda Indonesia Diberi Waktu 45 Hari Ajukan Proposal Perdamaian

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyikapi dengan positif putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan pada Kamis (9/12).

Putusan ini menjadi fondasi yang penting bagi Garuda Indonesia yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.

"Putusan PKPU sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam konferensi pers, Kamis (9/12).

Perseroan akan berkoordinasi dengan tim pengurus di bawah pengawasan hakim pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Perlu dipahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum. Irfan meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda Indonesia dalam penyelesaian kewajiban usaha.

"Kami tentunya secara berkelanjutan akan terus memastikan proposal perdamaian yang kami ajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya," jelas dia.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK

Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Proses Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim
Bawaslu Pastikan Proses Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim

Perihal adanya informasi jika hal itu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau pusat, Bagja pun ingin informasi itu didasari dengan bukti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Baca Selengkapnya
KPU Papua dan Papua Pegunungan Sewa Pesawat ke Jakarta Hadiri Rekapitulasi Nasional
KPU Papua dan Papua Pegunungan Sewa Pesawat ke Jakarta Hadiri Rekapitulasi Nasional

KPU Papua dan Papua Pegunungan menyewa pesawat milik Trigana Air untuk ke Jakarta

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Gurita Bisnis Prajogo Pangestu, Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik
Gurita Bisnis Prajogo Pangestu, Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Gurita Bisnis Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Baca Selengkapnya