Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menengok dampak paket kebijakan XIII pada program satu juta rumah

Menengok dampak paket kebijakan XIII pada program satu juta rumah perumahan. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid XIII pada 24 Agustus 2016 lalu. Dalam deregulasi kebijakan tersebut, Jokowi memudahkan dan mempercepat izin pembangunan rumah murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Direktur BTN, Oni Febriarto Rahardjo menilai, paket kebijakan ini akan berdampak positif pada sektor properti Tanah Air, terutama mendorong percepatan pembangunan program sejuta rumah. Kebijakan pemerintahan Jokowi-JK ini juga diyakini akan mempercepat penyerapan program fasilitas kredit perumahan rakyat (KPR) subsidi maupun juga buat mikro.

"Saat ini ada potensi besar dari sektor mikro dan informal untuk memiliki hunian yang layak peluang masih sangat besar. Namun, mereka masih terkendala dalam hal kemampuan membayar uang muka dan skema cicilan. Untuk itu perlu aturan yang untuk mengetahui kemampuannya membayar," kata Oni Febriarto dalam sebuah acara diskusi beberapa waktu lalu.

Menurut Oni, pertumbuhan sektor properti ini nantinya bakal berdampak kepada pertumbuhan ekonomi, meski di Indonesia masih kecil sekitar 2,86 persen sedangkan negara lain lebih besar. "Sektor properti ini berdampak kepada pertumbuhan industri, lapangan kerja, ekspansi pasar konsumer. Sampai Juni 2016 total unit yang sudah terserap mencapai 400.982 unit," kata dia.

Ketua Umum Apersi, Eddy Ganefo mengatakan, kebijakan pemerintah mempermudah perizinan sangat membantu para pengembang yang membangun rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan dipercepatnya perizinan maka akan mengakselerasi pengembang membangun lebih cepat lagi.

"Kalau proses izin cepat, sertifikasi cepat kami yakin, rumah bisa terbangun lebih besar lagi dan harga rumah juga bisa lebih terjangkau dengan kualitas terbaik," ujarnya.

Oleh karena itu, Eddy mendorong pemerintah untuk segera membuat aturan turunan dari paket kebijakan XIII tersebut yaitu berupa Peraturan Pemerintah (PP). Beleid turunan ini diperlukan agar dalam pelaksanaan bisa langsung menuju kabupaten atau kota di Indonesia.

"Karena selama ini fakta di lapangan masih banyak kendala soal perizinan dan juga masalah kelistrikan dan ini harus menjadi konsen pemerintah," katanya.

Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Eko Heri Purwanto berjanji akan terus mendorong percepatan pembangunan perumahan khususnya bagi MBR, di mana dari target 1 juta rumah hingga saat ini baru terbangun 400 ribu unit. Dengan adanya paket kebijakan XIII yang berisi adanya pemangkasan perizinan dari 33 tahapan perizinan menjadi 11 perizinan dan juga mempersingkat waktu menjadi 44 hari akan mendorong sektor properti lebih cepat lagi.

"Paket kebijakan XII ini pasti mendorong tercapainya target 1 juta rumah, karena biaya perizinan berkurang jadi ketersediaan rumah menjadi cepat, khususnya MBR," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan paket kebijakan ini untuk mendukung pembangunan satu juta rumah yang merupakan program Presiden Jokowi. Adapun, pemerintah sepakat untuk mempercepat dan menghapus izin-izin pembangunan rumah murah dari semula 33 perizinan menjadi 11 perizinan.

"Dengan pengurangan perizinan dan tahapan serta percepatan waktu proses perizinan tersebut maka waktu pembangunan MBR selama ini yang rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari," ujar Darmin di Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/8).

Selain itu, para pengembang juga bisa membangun hunian rumah murah dengan lahan minimal 5 hektar (ha). Menurutnya, saat ini terdapat 11,8 juta rumah tangga yang tak memiliki rumah. Sehingga, program satu juta rumah ini harus terwujud.

"Dengan pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR, maka biaya untuk pengurusan perizinan akan menjadi 30 persen dari biaya saat ini atau turun sebesar 70 persen. Perhitungan biaya tersebut dilakukan bersama pengurus Real Estate Indonesia/REI," pungkasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP