Mendag Pertimbangkan untuk Cabut Aturan DMO Minyak Goreng, tapi Ada Syaratnya
Merdeka.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) berniat mencabut kebijakan kewajiban pemenuhan pasar domestik atau domestik market obligation (DMO) untuk minyak goreng dan produk turunannya. Itu dilakukan agar keran ekspor minyak goreng bisa kembali berjalan lancar.
Namun, Staf Khusus Menteri Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, Mendag Zulkifli Hasan meminta pelaku usaha minyak goreng untuk terlebih dahulu memenuhi komitmen yang diutarakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Memang, pak menteri itu berangan-angan untuk mencabut DMO. Tetapi harus ada komitmen dari pelaku usaha. Komitmennya itu lah yang ditunggu pak menteri, untuk memastikan apa yang diarahkan Presiden itu, pastikan pasokan di dalam negeri ada dulu," ujarnya dalam sesi webinar, Senin (25/7).
"Jadi kapan? Setelah adanya kepastian dan komitmen dari para pelaku industri minyak goreng, memastikan arahan Presiden yaitu memprioritaskan rakyat, sediakan harga minyak goreng dengan harga terjangkau. Kalau itu sudah terwujud, maka tidak ada lagi DMO," tuturnya.
Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi
Sebelumnya, petani sawit telah kirimkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berisi beberapa permintaan, mulai dari pencabutan kewajiban DMO hingga penghapusan pungutan ekspor (PE).
Surat ini disampaikan oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) kepada Jokowi pada Kamis (14/7). Dalam surat tersebut, terdapat 5 saran kepada pemerintah demi keberlanjutan kesejahteraan para petani dan buruh sawit.
"Perlu dilakukan langkah strategis kebijakan dalam upaya percepatan menseimbangkan antara ketersediaan, kebutuhan dan keterjangkauan minyak goreng dengan tata kelola perkelapasawitan Indonesia," demikian dikutip dari surat petani sawit kepada Jokowi.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya