Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendag Pastikan Pedagang Gula Nakal Saat Ramadan Bisa Dipidana

Mendag Pastikan Pedagang Gula Nakal Saat Ramadan Bisa Dipidana Menteri perdagangan Agus Suparmanto. ©2020 Liputan6.com/Tira Santia

Merdeka.com - Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, memastikan pemerintah tak segan memberikan sanksi administratif hingga pidana bagi oknum yang melakukan penyelewengan penjualan harga gula di atas harga eceran tertinggi (HET). Peringatan ini disampaikan berkaitan momen memasuki bulan Ramadan.

"Saya tekankan, segala yang melanggar ini telah menjual atau memasarkan harga di atas HET terlalu tinggi akan ditindak tegas. Karena sudah memasuki bulan puasa," kata Menteri Agus dalam keterangannya di Kantornya, Jakarta, Selasa (28/4).

Dia pun yakin dengan adanya penindakan yang dilakukan, harga gula dari produsen sampai ke konsumen bisa pada kisaran HET yakni Rp12.500/Kg. "Ini untuk penyesuaian harga dengan harga tinggi ini kita harus melakukan pengawasan dengan para produsen agar menepati apa yang sudah disepakati," ujarnya.

Selain itu, Menteri Agus juga mengimbau agar produsen bisa memanfaatkan sarana-sarana tol laut untuk mengurangi biaya dan menghindari distorsi penerimaan barang.

Tahapan Sanksi

rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Adapun tahapan pihaknya pada pedagang nakal yakni memberikan imbauan terlebih dulu. Barulah ditindak tegas jika dinilai sudah mengganggu situasi perdagangan pangan, khususnya gula. "Jadi tetap akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku," serunya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, menambahkan tentunya harus ada sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oknum-oknum yang melakukan penimbunan, dan memanipulasi harga.

"Baik sanksi yang bersifat administratif yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan salah satunya mencabut perizinan sampai dengan pemberian sanksi pidana terhadap upaya-upaya yang dilakukan mulai dari kegiatan-kegiatan menumpuk dan menimbun, sampai juga memanipulasi harga menjadi salah satu catatan kami yang akan kami berikan sanksi," pungkas Sigit.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP