Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendag: Minimarket masih jual minuman alkohol, kita cabut izinnya

Mendag: Minimarket masih jual minuman alkohol, kita cabut izinnya Minuman Vodka. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket mulai diberlakukan per hari ini, Kamis (16/4). Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Poin pentingnya, minimarket diharamkan menjual minuman keras kategori atau golongan A dengan kadar 5 persen. Menteri Perdagangan Rahmat Gobel kembali mengancam mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jika ditemukan ada minimarket yang masih membandel.

"Kalau masih (jual minuman beralkohol) akan kita cabut (izinnya). Pasti itu," ujar Rahmat di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (16/4).

Rahmat menegaskan, latar belakang pelarangan penjualan minuman beralkohol lantaran terus menerus mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Saya mendapat masukan banyak dari orang. Ini sudah banyak masyarakat yang resah karena minuman beralkohol yang dijual di minimart," tuturnya.

Minimarket semakin menjamur di seluruh Indonesia. Namun tidak dibarengi pengawasan penjualan minuman beralkohol. Dia tidak segan menyebut banyak minimarket melakukan pelanggaran dengan menjual minuman beralkohol secara terang-terangan dan terbuka. Padahal seharusnya minuman tersebut dijual tertutup. Penjualan kepada konsumen pun terbilang sangat mudah.

"Karena minimarket sudah ada di perumahan-perumahan, di dekat sekolah, bahkan di tempat ibadah. Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh minimarket. Itu sudah banyak sekali yang komplain supaya Kemendag mengambil tindakan," katanya.

Untuk itu, lanjut Rahmat, pihaknya pun mengeluarkan kebijakan yang komprehensif. "Oleh karena itu saya bilang sekaligus saja tidak boleh dijual di minimart. Supaya peraturannya jelas," tegasnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP