Mendag Gobel: Tidak ada calo, yang ada perantara resmi
Merdeka.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengakui jika terdapat pihak luar yang kerap memudahkan penerbitan izin impor. Namun, Rachmat menolak jika pihak luar itu disebut calo sebagaimana yang diungkapkan kepolisian.
Dia menyebut jika pihak luar yang dimaksud adalah agen atau tenaga jasa atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang disewa importir untuk mengurus perizinannya.
"Karena banyak orang nggak mau pusing. Dia (importir) pakai tenaga jasa. Bukan calo juga, tapi perusahaan jasa atau PPJK," ujar Rachmat kepada wartawan di Kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).
Biro jasa tersebut, lanjut Rachmat, memiliki izin resmi guna mengurus segala keperluan para importir.
"Itu juga mereka ada surat resminya. Jadi bukan calo," tuturnya.
Rachmat berkilah jika pihaknya sudah mengeluarkan peraturan menteri (permen) sebagai langkah antisipasi praktik percaloan.
"Sebab itu saya katakan. Harus selesai dulu izinnya baru bisa keluar. Kalau ada dulu barangnya, baru dia urus izinnya, itu yg menyebabkan adanya agen," bebernya.
Rachmat pun sesumbar pihaknya sudah melakukan perbaikan sistem perizinan. Dimana 96 persen sudah secara online.
"Kalau di Kemendag sudah online semua. Cuma 4 persen saja yang enggak online, kayak barang berbahaya kimia. Jadi nggak bisa online," tandasnya.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaTak Banyak yang Tahu, Cara Simpel Ini Ampuh Cegah Koper Hilang Saat Bepergian
Potensi kehilangan koper atau bahkan isi koper sangat mungkin terjadi dalam perjalanan apapun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca SelengkapnyaJelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya
Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAwal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar
Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaTak Takut Dicuri, Perempuan Ini Tunjukkan Kompaknya Pengendara Motor Tinggalkan Kendaraan Tanpa Cabut Kunci
Orang-orang tanpa takut meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel.
Baca Selengkapnya