Mendag Enggar Soal Kenaikan Cukai Bir: Sudah Sewajarnya Naik
Merdeka.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, langkah Kementerian Keuangan yang menaikan tarif cukai bir atau minuman beralkohol golongan A menjadi Rp 15 ribu, baik untuk produk dalam negeri maupun impor, merupakan wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Itu kan dari Dirjen Bea dan Cukai, ya sudah sewajarnya naik cukainya," ucap dia di Jakarta, Minggu (16/12).
Kebijakan penaikan cukai ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etik Alkohol (EA), Minuman yang Mengandung Etik Alkohol (MMEA), dan Konsentrat yang Mengandung Etik Alkohol (KMEA).
Aturan baru pengganti PMK 207/PMK.011/2013 itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 13 Desember 2018 kemarin dan akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2019.
Dalam PMK tersebut, hitungan cukai minuman alkohol golongan A semisal bir, shandy, anggur, gin, dan whisky dengan kadar etil alkohol sebesar 5 persen akan naik dari Rp 13 ribu menjadi Rp 15 ribu.
Bentuk perubahan lainnya yakni untuk Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA), dimana acuan hitungan produksi berganti dari per liter menjadi per gram. Pada PMK baru ini, produksi dalam negeri dan impor tarifnya Rp 1.000 per gram.
Sementara pada PMK 2013, tarifnya masih menggunakan hitungan per liter, yakni Rp 100 ribu per liter.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya