Mendag bolehkan gula buat industri dijual langsung ke masyarakat
Merdeka.com - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita memberi lampu hijau penjualan gula rafinasi ke konsumen rumah tangga. Seharunya, gula rafinasi diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman Tanah Air.
Meski demikian, Mendag memberi syarat yaitu gula rafinasi harus dijual dengan harga Rp 12.500 per Kilogram (Kg). Syarat ini wajib dipatuhi karena selama ini gula rafinasi masih impor dan harganya lebih murah dibanding gula konsumsi.
"Harga harus sama Rp 12.500 dan ditempel, dicetak dalam kemasan," kata Mendag di Jakarta, Kamis (29/9).
Menurut Mendag, gula rafinasi masih layak dikonsumsi masyarakat."Sumbernya-kan sama raw sugar, gula mentah. Katanya beda tapi untuk mengecek itu harus di laboratorium. Sebenarnya gulanya itu gula kristal putih tapi warnanya saja ada yang butek," jelasnya.
Sebagai informasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan antarpulau di pasal 1 bahwa Gula Kristal Rafinasi yang mengatur bahwa gula kristal rafinasi adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku produksi. Sedangkan pasal 3 mengatur gula kristal rafinasi hanya dapat diperdagangkan kepada industri pengguna sebagai bahan baku dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya