Mendag belum terima permohonan izin ekspor konsentrat Freeport
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia bersifat tetap untuk delapan bulan, sejak Februari hingga Oktober mendatang. Izin yang diberikan sementara ke Freeport hanya izin ekspor konsentrat, yang nantinya akan dievaluasi selama enam bulan sekali.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi ekspor konsentrat untuk Freeport. "Sampai sekarang belum keluar, dia tidak minta ya kita tidak kasih. Rekomendasi keluar kan kalau ada permohonan, memohon tidak, ya kita tidak kasih," ujar Menteri Enggar di Gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/4) malam.
Menteri Enggar mengatakan Kementerian Perdagangan hanya butuh waktu satu hari untuk memproses izin ekspor konsentrat bagi Freeport. "Kalau begitu diserahkan kepada kita, satu hari paling lama keluar izinnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberikan ke PT Freeport Indonesia (PT FI) bersifat tetap, bukan sementara. Menurutnya, yang diberikan sementara ke Freeport hanya izin ekspor konsentrat.
"Yang menjadi sementara itu selalu izin ekspornya, karena tiap enam bulan kita akan review," ujar Menteri Jonan seperti dilansir Antara, Kamis (6/4).
Menteri Jonan menegaskan pada awalnya Freeport sempat menolak menerima perubahan dari kontrak karya ke IUPK. Namun, setelah berunding selama tiga bulan akhirnya perusahaan pertambangan dari Amerika Serikat itu menerimanya.
"Karena kalau tidak menerima perubahan kontrak karya menjadi rezim izin, yaitu IUPK, ya tidak bisa ekspor," kata Jonan.
Mantan Menteri Perhubungan ini menjelaskan tidak harus semua pemegang kontrak karya itu mengubah menjadi IUPK, jika mereka sudah memiliki kegiatan pengolahan dan pemurnian (smelter). "Sebenarnya tidak harus kalau pemegang kontrak karya sudah membuat kegiatan pengolahan dan pemurnian. Itu tetap izinnya kontrak karya ngak apa-apa, sampai kontraknya berakhir," tegasnya.
Freeport dalam status kontrak karya tetap bisa menambang dan menjual hasil ke dalam negeri, namun tidak bisa ekspor. "Akhirnya (Freeport) mau sama IUPK. Kita malah kasih delapan bulan dari Februari, atau enam bulan dari sekarang," jelas Menteri Jonan.
Dia mengatakan izin ekspor Freeport ini akan dievaluasi terkait pembangunan smelter. "Kalau bangun smelter kita akan cek di lapangan tiap tiga bulan kita kirim verifikator independen. cek ada progresnya enggak," jelasnya.
Menteri Jonan juga menambahkan dalam enam bulan ke depan ini juga akan dilanjutkan perundingan masalah perpajakan dan retribusi. "Itu termasuk itu. Kalau nanti setelah enam bulan mereka tidak membuat smelter, tidak ada progress smelter dan sebagainya, ya kita cabut izin ekspornya. Yang sementara itu izin ekspor, bukan IUPK," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya