Menanti ketegasan Jokowi hadapi ocehan Freeport
Merdeka.com - Pemerintah resmi memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke PT Freeport Indonesia sebagai pengganti perjanjian Kontrak Karya (KK). Pengubahan status tersebut akibat imbas dari pelarangan ekspor konsentrat sejak 12 Januari 2017.
Pelarangan ekspor konsentrat ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara. Di mana pasal 170 UU Minerba, perusahaan tambang pemegang KK diwajibkan melakukan pemurnian dan pengolahan dalam waktu 5 tahun sejak UU disahkan.
Artinya, 2014 lalu, Freeport diwajibkan melakukan pemurnian dalam upaya peningkatan nilai tambah di Indonesia. Status IUPK diberikan agar Freeport kembali diizinkan melakukan ekspor konsentrat kembali asal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Namun Freeport dengan tegas menolak keputusan sepihak adanya pengubahan KK menjadi IUPK. Raksasa tambang asal AS ini hanya mengikuti aturan yang dibuat Menteri ESDM sebelumnya, Sudirman Said pada 2015 lalu.
Keputusan pemberian IUPK ini merupakan tindak lanjut atas pelarangan ekspor konsentrat sejak 12 Januari 2017. Freeport sendiri dinilai tak mendukung upaya pertambahan nilai dari usaha pertambangan melalui pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter.
Padahal, pembangunan smelter ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. Di mana, adalam aturan itu, perusahaan KK harus membangun smelter dalam jangka waktu 5 tahun usai UU diterbitkan. Artinya, Freeport harus membangun smelter pada 2014 lalu.
Lalu, bagaimana tanggapan Freeport soal IUPK ini? (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya