Menaker: UU Cipta Kerja Tingkatkan Kualitas Perlindungan Buruh
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebut terlalu dini untuk menilai jika UU Cipta Kerja akan membuat buruh rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, dia menilai semangat undang-undang anyar ini justru telah banyak mengakomodir kepentingan buruh.
"Sangat prematur apabila secara tergesa-gesa kita menyimpulkan bahwa UU Cipta Kerja akan rentan terhadap PHK pekerja/buruh. Padahal semangat yang dibangun dalam RUU Cipta Kerja ini justru untuk memperluas penyediaan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja/buruh, utamanya perlindungan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," tegas Menteri Ida di Jakarta, Selasa (6/10).
Lebih jauh, Menteri Ida juga menanggapi polemik yang terjadi pada tataran masyarakat atas penolakan pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menurutnya, ada dua cara yang akan di maksimalkan pemerintah untuk meyakinkan masyarakat agar legowo menerima kehadiran UU kontroversial itu.
"Bagaimana meyakinkan para buruh untuk menerima RUU Cipta Kerja agar tujuan utama RUU memulihkan ekonomi tercapai?. Terdapat 2 hal penting yang dilakukan oleh pemerintah," jelasnya.
Dua Solusi Pemerintah Redakan Polemik
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comPertama, mengintensifkan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan. "Utamanya unsur pekerja/buruh dan pengusaha dengan dibantu jejaring kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah, khususnya dinas-dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan di daerah," jelasnya.
Terakhir, pemerintah segera menyusun peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan peraturan lain di bawahnya. "Hal ini untuk meyakinkan kepada pekerja/buruh bahwa amanat perlindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dapat segera dijalankan," terangnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya