Menaker tolak rayuan Kuwait agar Indonesia kirim PRT
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri secara tegas menolak permintaan Pemerintah Kuwait agar Indonesia kembali mengizinkan pengiriman tenaga kerja sektor domestik atau pembantu rumah tangga (PRT).
Hal itu disampaikan Hanif saat menerima kunjungan Duta Besar Kuwait untuk RI Abdul Wahab Abdullah Al-Saqar di ruang kerjanya di Kemenaker, Jakarta.
"Hingga hari ini, belum terfikirkan Pemerintah Indonesia membuka kembali izin pengiriman tenaga kerja sektor domestik ke negara Timur Tengah, termasuk Kuwait," tegas Hanif
Tujuan dari kunjungan itu sendiri ialah karena mereka memohon secara khusus kepada pemerintah Indonesia untuk kembali mengizinkan pengiriman tenaga kerja sektor domestik ke Kuwait. Abdu Wahab menyatakan, pemerintah Kuwait menghormati kebijakan Indonesia yang melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja domestik ke Timur Tengah. Namun ia memohon khusus untuk Kuwait, kembali diizinkan.
"Keluarga kerajaan dan juga masyarakat Kuwait sangat membutuhkan tenaga kerja sektor domestik asal Indonesia. Kami berharap, khusus untuk Kuwait, Pemerintah Indonesia memberikan kebijakan khusus," kata Abdul Wahab.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun tak tergoda rayuan dari pemerintah Kuwait terkait keinginannya tersebut. Kata dia, pemerintah Indonesia tidak akan mengirim tenaga kerja sektor domestik ke Timur Tengah hingga Pemerintah Kuwait menunjukkan adanya perbaikan perlakuan dan perlindungan terhadap pekerja asing domestik, tak hanya asal Indonesia, tapi juga dari negara lain.
"Indonesia tetap tidak akan mengirimkan tenaga kerja ke Timur Tengah termasuk Kuwait, kecuali tenaga kerja formal dengan skill tertentu," terangnya.
Atas jawaban itu, Abdul Wahab tak patah semangat. Ia tetap merayu agar Indonesia mengirim kembali PRT ke Kuwait dengan alasan, pemerintahnya telah memperbaiki sistem perlindungan terhadap pekerja asing.
Tak hanya itu, rencananya di Lombok Nusa Tenggara Barat, pada November mendatang pemerintah Kuwait mengupayakan pertemuan bilateral antara Kuwait dan Indonesia yang diwakili Menteri Luar Negeri kedua negara, dengan salah satu pokok bahasannya adalah pengiriman tenaga kerja domestik.
Kendati begitu, Hanif tetap teguh dengan kebijakan moratorium pengiriman tenaga kerja sektor domestik ke seluruh negara-negara Timur Tengah, dan belum ada rencana membuka kerja sama secara khusus secara bilateral.
Pada 30 Mei 1996, antara Pemerintah Indonesia dan Kuwait telah menandatangani "Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Kuwait on Placement of Manpower".
Namun kerja sama itu hanya dalam bidang penempatan tenaga kerja pada pengguna berbadan hukum saja. Bukan pada pengguna perseorangan. Tahun lalu, Kemenaker telah mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, termasuk di dalamnya Kuwait.
(mdk/hrs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya