Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menaker Ida Ingatkan Perusahaan Telat Bayar THR Bakal Kena Sanksi Denda

Menaker Ida Ingatkan Perusahaan Telat Bayar THR Bakal Kena Sanksi Denda Menaker Ida Fauziyah. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kembali mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia untuk taat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu hingga H-7 Idul Fitri 2021. Menyusul adanya sejumlah sanksi yang siap menjerat pelaku usaha nakal.

"Saya kira sudah pernah saya sampaikan pada waktu menyampaikan tentang surat edaran pembayaran THR 2021, jika terlambat membayar sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan maka dikenakan (sanksi)," tegas Menaker Ida dalam acara Launching Posko THR Tahun 2021 dan Call Center 1500-630 di Jakarta, Senin (19/4).

Dia menjelaskan, sanksi denda akan menjadi opsi pertama yang diberikan kepada perusahaan yang telat membayarkan THR Keagamaan di tahun ini. Adapun, besaran denda yang harus dibayarkan sebesar 5 persen dari nilai THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Denda digunakan untuk kepentingan kesejahteraan pekerja atau buruh," terangnya.

Selain itu, perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada karyawannya juga bisa dikenakan sanksi administratif. Pemberian sanksi administrasi tersebut akan dilakukan secara bertahap merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam beleid tersebut, tingkatkan pemberian sanksi administrasi diatur dalam empat tahapan. Yakni berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Sanksi administrasi yang dikenakan kepada teman-teman pengusaha saya sudah pernah jelaskan waktu yang lalu," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan ultimatum bagi perusahaan yang telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan hingga H-7 Idul Fitri 2021. Yakni berupa pemberian denda hingga sanksi administrasi bagi perusahaan bandel tersebut.

Terkait denda, perusahaan diwajibkan membayar 5 persen dari nilai THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Denda 5 persen dari total THR harus di bayarkan saat berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," ucapnya dalam acara konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, Senin (12/4).

Sedangkan terkait dengan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan sesuai dengan batas waktu yang di tentukan akan merujuk peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 9 ayat 1 dan 2. Menaker Ida bilang, pemberian sanksi sendiri akan dilakukan secara bertahap.

"Sanksi administratif tersebut yang pertama berupa poin a: teguran tertulis, poin b: pembatasan kegiatan usaha, poin c: penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan poin d: pembekuan kegiatan usaha," bebernya.

Pemberian sanksi administrasi tersebut juga tak serta merta menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Saya kira itu ya sama," tutupnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP