Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Membongkar Tujuan dan Implementasi Aturan NIK di KTP Jadi NPWP

Membongkar Tujuan dan Implementasi Aturan NIK di KTP Jadi NPWP Ilustrasi kartu NPWP. ©2017 newswire.id

Merdeka.com - Pemerintah bersama DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan ini, pemerintah akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.

Langkah ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah, baik dari sisi administrasi maupun reformasi kebijakan. Penggunaan NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menambah fungsi kartu identitas untuk menguatkan sistem administrasi perpajakan nasional.

Proses transisi penggunaan NIK sebagai NPWP telah dilakukan sejak UU HPP masih dibahas bersama DPR-RI. Penggabungan dua data tersebut nantinya akan menghasilkan data tunggal dan menjadi sinkron dan tervalidasi sebagai data wajib pajak.

Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan setiap masyarakat yang memiliki NIK tidak serta merta langsung dikenakan pajak. Sebab ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU HPP ini telah diatur. Ini sekaligus menegaskan adanya disinformasi terkait adanya anggapan di masyarakat bahwa setiap pemilik KTP meski belum memiliki penghasilan akan dikenakan pajak.

"Ini untuk meluruskan seolah-olah ada mahasiswa yang baru lulus, belum bekerja suruh bayar pajak itu tidak benar," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (7/10) lalu.

Sri Mulyani menjelaskan setiap objek pajak perorangan memiliki syarat dan ketentuan khusus untuk bisa menjadi Wajib Pajak. Salah satunya pendapatan tetap selama satu tahun. Besaran persentase pajak yang ditarik pemerintah juga dilakukan secara berkeadilan dengan penetapan tingkatan lapisan pendapatan.

Penghitungan PPh orang pribadi diterapkan atas penghasilan yang jumlahnya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam UU HPP, besaran PTKP tidak berubah bagi orang lajang sebesar RP4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Mereka dengan pendapatan demikian tidak akan dikenakan pajak alias PPh 0 persen.

"Jadi kalau masyarakat memiliki NIK jadi NPWP dan memiliki pendapatan Rp4,5 juta perbulan atau Rp54 juta per tahun, maka PPh 0 persen," kata Sri Mulyani.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang mengatakan NIK sebagai pengganti NPWP tidak berarti masyarakat usia 17 tahun ke atas yang memiliki KTP sudah harus membayar pajak. Masyarakat wajib membayar pajak jika penghasilannya sudah di atas PTKP untuk perorangan atau pendapatan kotor di atas Rp 500 juta per tahun bagi orang pribadi pengusaha.

"Penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, tapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak," kata dia.

Permudah Pemantauan wajib Pajak

Yasonna mengatakan, penambahan NPWP ke dalam KTP ini merupakan usulan dari DPR RI agar mempermudah pemantauan wajib pajak. "Ada terobosan yang jadi usulan DPR, yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi," kata dia.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Dolfie OFP mengatakan, penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP ini dinilai akan mempermudah pengawasan yang dilakukan pemerintah. Selain itu membuat administrasi lebih efisien. "Dengan terintegrasinya penggunaan NIK akan mempermudah memantau administrasi wajib pajak Indonesia, khususnya wajib pajak orang pribadi," kata Dollfie.

Kemudahan ini bisa terealisasi lantaran masyarakat yang memiliki KTP pasti akan terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi. Regulasi ini pun bakal memudahkan kerja Direktorat Jenderal Pajak dalam memungut penerimaan negara. Sebab, tidak semua yang punya KTP mau mendaftarkan diri secara sukarela sebagai wajib pajak.

"Program ini akan mempermudah aktivitas pendataan masyarakat sebagai wajib pajak," ujar Dollfie.

Dalam implementasinya nanti, pemerintah akan menjamin kerahasiaan data NIK. Hal ini tercantum pasal 34 UU HPP yang menyebutkan data wajib pajak tidak bisa disebarluaskan atau diberikan kepada pihak lain.

"Hukumnya jelas di situ dan secara konteks prinsip terus akan kita jagain," kata Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.

Namun untuk kepentingan administrasi, penggunaan NPWP yang akan beralih pada NIK membutuhkan transisi. Sehingga akan dilakukan sinkronisasi antara NPWP dengan NIK antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

"Pasti akan dilakukan penyamaan NPWP dan NIK. Bagi pemilik yang sama kan terus kami lakukan dengan kementerian yang terkait yang mengurusi masalah kependudukan ini," kata dia.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbesar Sepanjang Sejarah, Kemenag Buka Lowongan 20.722 CPNS dan 89.781 PPPK
Terbesar Sepanjang Sejarah, Kemenag Buka Lowongan 20.722 CPNS dan 89.781 PPPK

Berbagai formasi di lingkungan Kemenag memiliki peran penting dalam memberikan wawasan terkait program pembangunan yang dilakukan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya
Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya

Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.

Baca Selengkapnya
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pembangunan IKN Ternyata Tak Hanya Fokus di Pusat Pemerintahan
Pembangunan IKN Ternyata Tak Hanya Fokus di Pusat Pemerintahan

Formulasi pembangunan IKN adalah percampuran dari Pusat Administratif (KIPP) dan Pusat Perekonomian.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP
Ternyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP

DJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Tanggapi RPP, Menko Polhukam Hadi: ASN Bisa Duduki Jabatan di Struktural TNI-Polri
Tanggapi RPP, Menko Polhukam Hadi: ASN Bisa Duduki Jabatan di Struktural TNI-Polri

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, memastikan jajaran aparatur sipil negara (ASN) juga bisa menempati jabatan strategis di TNI-Polri.

Baca Selengkapnya
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP
Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP

ecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.

Baca Selengkapnya
Sistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?
Sistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?

Menuru Anas, jika yang dimaksud gaji tunggal, maka ASN yang kerja dan tidak kerja gajinya akan sama.

Baca Selengkapnya