Medan Jadi Kota dengan UMK Tertinggi di Sumut, Capai Rp3,62 Juta
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 beberapa waktu lalu, yang ditetapkan oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Kota Medan menjadi UMK yang paling tinggi di Provinsi Sumut yakni sebesar Rp 3.624.117,59. Sedangkan untuk Kabupaten Padang Lawas Utara sedang dalam proses penetapan.
Berikut UMK Provinsi Sumatera Utara:
1. Kab Nias Rp 2.723.199,39, atau naik 6,36 persen.
2. Kabupaten Mandailing Natal Rp 2.874.312,58, atau naik 6,78 persen
3. Kabupaten Tapanuli Selatan Rp 3.090.695,00, atau naik 6,46 persen
4. Kab Tapanuli Tengah Rp 3.019.194,74, atau naik 6,65 persen
5. Kab Tapanuli Utara adalah Rp 2.739.641, 01, atau naik 6,85 persen
6. Kab Toba Rp 2.882.740,49, atau naik 6,72 persen
7. Kab Labuhanbatu Rp 3.116.458,11, atau naik 7,30 persen
8. Kab Asahan Rp 3.024.300,76, atau naik 7,26 persen
9. Kab. Simalungun Rp 2.800.790, atau naik 7,14 persen
10. Kab. Karo Rp 3.274.725,37, atau naik 6,37 persen.
11. Kab. Deli Serdang Rp 3.400.015,23, atau naik 6,63 persen
12. Kab. Langkat Rp 2.902.505,04, atau naik 7,06 persen
13. Kab. Pakpak Bharat Rp 2.716.161,41, atau naik 7,67 persen
14. Kab. Serdang Bedagai Rp 3.070.171, atau naik 7,00 persen
15. Kab. Batu Bara Rp 3.410.034,02, atau naik 6,85 persen
16. Kab. Padang Lawas Rp 2.959.919,39, atau naik 7,29 persen
17. Kab. Labuhanbatu Selatan Rp 3.152.341,69, atau naik 7,29 persen
18. Kab. Labuhanbatu Utara Rp 3.081.813,02, atau naik 7,32 persen
19. Kota Sibolga Rp 3.197.759,98, atau naik 6,35 persen
20. Kota Tanjungbalai Rp 3.022.759,37, atau naik 6,85 persen
21. Kota Tebingtinggi Rp 2.731.150,40, atau naik 6,46 persen
22. Kota Medan Rp 3.624.117,59, atau naik 7,52 persen
23. Kota Binjai Rp 2.803.941,34, atau naik 6,59 persen
24. Kota Padang Sidempuan Rp 2.885.309, atau naik 6,59 persen
25. Kota Gunungsitoli Rp 2.776.496, atau naik 6,36 persen
Sementara untuk Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Pematangsiantar UMK sebesar Rp 2.710.493 atau setara dengan Upah Minimum Provinsi Sumut.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Karya Sumadi mengakui 3 lokasi arus mudik lebaran menjadi yang paling menantang untuk diselesaikan.
Baca SelengkapnyaSejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemenkop UKM meresmikan Pasar Kareka Nduku Selatan di Kabupaten Sumba Barat.
Baca SelengkapnyaAda bangunan megah nan mewah di perkampungan Madura. Bangunan berlantai dua itu menelan biaya hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaLaju pertumbuhan ekonomi Kota Semarang yang meningkat hingga 5,79 persen.
Baca SelengkapnyaKemacetan panjang pada arus balik terjadi di gerbang tol utama Cikampek Utama karena banyak pengendara yang kekurangan saldo e-toll.
Baca SelengkapnyaSalah satu wilayah di Sumatra Barat ini memiliki beragam tempat wisata dan ragam kuliner yang menarik untuk dicoba sekaligus penghasil beras unggulan.
Baca Selengkapnya