Masyarakat Terdampak Pandemi Tak Lagi Dapat BLT di 2023
Merdeka.com - Pemerintah memastikan masih akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tahun 2023. Namun dengan skema yang berbeda. Seperti diketahui, penyaluran BLT beberapa tahun belakangan ini ditujukan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Namun, di tahun depan BLT hanya ditujukan untuk warga miskin ektsrem.
Hal itu disampaikan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, dalam acara ngopi bareng Gus Menteri di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta (11/8).
"Pertama BLT sekarang basisnya adalah pandemi, 2023 tetap BLT basisnya. Artinya besaran tidak berubah tetap Rp300.000," kata Menteri Abdul Halim.
Nantinya yang menerima BLT tersebut mengacu pada data World Bank atau Bank Dunia. Di mana masyarakat yang berpenghasilan sekitar USD 1,99 atau setara Rp11.900 per hari (Rp357.000 per bulan) layak mendapatkan BLT karena masuk kategori miskin ekstrem. Syarat selanjutnya, masyarakat tersebut belum pernah menerima bantuan dari program apapun.
"Belum menerima program dari apapun. Kalau dikembalikan kepada data utama, maka tidak ada lagi simpang siur. Saat ini BPS punya data sendiri, desa punya sendiri dan lain-lain. Kita minta desa beri data yang lebih akurat lagi. Nah, kalau World Bank USD 1,99 per hari per orang dengan sekitar Rp11.900. Mereka yang di bawah Rp11.900 per hari, mereka masuk kelompok miskin ekstrem," katanya.
Dia mencatat, saat ini tersedia data By Name By Address (BNBA) warga miskin ekstrem sebanyak 4.419.547 orang dari 37.869 desa di 178 kab/kota. Data ini mengacu pada sasaran kegiatan tahun anggaran 2022.
"Data tersebut dapat segera dikonsolidasi pemerintah kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa, sebagaimana amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2022 Diktum Ketiga Nomor 30," ujarnya.
Langkah Penghitungan Kemiskinan Ekstrem
Dia menjelaskan, warga miskin ekstrem adalah penduduk desa yang memiliki penghasilan di bawah 80 persen garis kemiskinan kabupaten/kota setempat sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Adapun langkah-langkah penghitungan kemiskinan ekstrem :
- Menghitung seluruh penghasilan tahunan anggota keluarga, menjadi jumlah penghasilan keluarga pertahun.
- Jumlah penghasilan keluarga pertahun dibagi jumlah anggota keluarga, menjadi rata-rata penghasilan warga per tahun.
- Rata-rata penghasilan warga per tahun dibagi 12, menjadi rata-rata penghasilan warga per bulan.
- Hasilnya dibandingkan dengan Rp 11.633 / kapita/ hari (setara PPP USD 1,99 dari BPS 2022): Jika kurang dari Rp11.633 / kapita/ hari garis kemiskinan kab/kota maka tergolong miskin ekstrem. Jika lebih dari Rp 11.633 / kapita/ hari maka tidak miskin.
Selain itu, terdapat dua kategori warga miskin ektrem. Pertama, warga miskin ekstrem yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan. Yaitu warga miskin ekstrem yang sekaligus memiliki ciri lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi yang memadai.
Kedua, warga miskin ekstrem yang masih dimungkinkan dapat melakukan aktualisasi diri untuk bertahan hidup, yaitu warga miskin ekstrem produktif (usia 15-64 tahun), tidak memiliki penyakit menahun, bukan golongan difabel.
"Jadi betul-betul mengisi kekosongan. Prediksi saya jumlahnya menurun karena jumlah warga miskin ekstrem lebih kecil dari pada jumlah warga miskin. Dan kalau ngomong kemiskinan, miskin dan miskin ekstrem," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya