Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masyarakat Diminta Waspada Joki Kartu Prakerja dan Website Palsu

Masyarakat Diminta Waspada Joki Kartu Prakerja dan Website Palsu ilustrasi kartu prakerja. Liputan6.com

Merdeka.com - Manajemen pelaksana program (PMO) Kartu Prakerja mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke pihak PMO jika merasa dirugikan oleh joki saat pendaftaran. Calon peserta juga diminta waspada terhadap website palsu.

"Kalau masyarakat merasa dirugikan dengan adanya website palsu atau joki itu, ada dua hal yang bisa dilakukan. Pertama mereka sampaikan kepada kami kerugian tersebut, kerugian seperti apa, kami akan tindak lanjutkan ke aparat hukum," kata Head of Legal Project Management Office Program Kartu Prakerja Gabriel Mukuan dalam Bincang Sore Direktur Eksekutif, Jumat (26/2).

Pilihan lainnya, masyarakat juga bisa melaporkan langsung ke polisi dengan melampirkan bukti lapornya. Lebih lanjut Gabriel menjelaskan, memang website palsu dan joki-joki itu sudah banyak sekali sejak PMO membuka prakerja gelombang 4.

"Masalah joki dan website palsu ini sudah ada di salah satu checklist PMO sejak tahun lalu, sejak bulan Agustus, ketika kita buka batch 4, setelah perbaikan data kelola mulai banyak website palsu dan joki," ujarnya.

Kendati begitu, PMO selalu proaktif mengecek situs-situs atau akun yang mengatasnamakan Kartu Prakerja yang meminta data pribadi dari masyarakat. Dalam upayanya, PMO juga berkolaborasi dengan Kominfo untuk memblokir situs ilegal tersebut.

"Kami bersurat kepada Kominfo untuk ditindaklanjuti dan diblokir, saat yang sama kami infokan ke Bareskrim Baintelkam (Badan Intelijen Keamanan) untuk dijadikan mereka sebagai bahan, karena ada beberapa akun website yang sudah merugikan orang dan sudah kami laporkan," ungkapnya.

Masyarakat Jangan Gunakan Joki

Namun, selama masyarakat tidak dirugikan oleh joki maka tidak perlu melakukan apa-apa. Tetap saja PMO menegaskan agar masyarakat tidak menggunakan jasa joki untuk menghindari kebocoran data pribadi.

Sebaliknya, jika masyarakat dirugikan oleh joki tersebut dan sudah mengandung unsur penipuan seperti iming-iming dipastikan lulus, maka masyarakat patut curiga dan jangan mudah percaya.

"Dalam hal sudah ada peserta yang terbujuk kemudian joki bilang dia bisa menjamin calon peserta untuk menjadi penerima Prakerja, pada saat itu juga ada unsur penipuan, baru lah kita bisa melaporkan," katanya.

Sejauh ini, PMO sudah melakukan edukasi kepada masyarakat terkait program Kartu Prakerja. Bahwa tidak ada yang bisa menjamin seseorang bisa lolos dan menjadi penerima kartu prakerja.

"Jadi kalau mereka mau gunakan jasa joki sendiri, bisa dikatakan itu arrangement antara peserta dan joki tersebut, dan manajemen pelaksana posisinya kalau belum ada kerugian, kami hanya bisa mengedukasi mereka," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Sosialisasikan 'Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana', Atikoh Kenang Tak Mampu Bayar Kos saat Kuliah

Sosialisasikan 'Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana', Atikoh Kenang Tak Mampu Bayar Kos saat Kuliah

Atikoh berasal dari keluarga yang tumbuh di lingkungan pesantren sederhana.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu

Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu

Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Studi: Tren Jadi Pekerja Lepas Makin Diminati Masyarakat, Ini Alasannya

Studi: Tren Jadi Pekerja Lepas Makin Diminati Masyarakat, Ini Alasannya

Studi terkini menunjukkan orang lebih menyukai menjadi pekerja lepas ketimbang sebagai pekerja formal.

Baca Selengkapnya
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
Contoh Kerja Bakti di Lingkungan Masyarakat, Lengkap Beserta Penjelasannya

Contoh Kerja Bakti di Lingkungan Masyarakat, Lengkap Beserta Penjelasannya

Kerja bakti memiliki peran penting dalam membangun dan memelihara kebersamaan serta kesejahteraan di lingkungan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Memberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus

Memberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus

Kebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya