Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masih belum efektif, Pemerintah diminta kaji ulang soal HET beras

Masih belum efektif, Pemerintah diminta kaji ulang soal HET beras ilustrasi beras. ©dovetanetmarketingexport.com

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan telah resmi memasang Harga Eceran Tertingi (HET) untuk komoditi beras. Harga tersebut, diberlakukan per 1 September 2017. HET beras medium sebesar Rp 9.450, berlaku Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Sulawesi.

"Kalau beras kan harganya tidak bisa ditentuin. Berubah-ubah sesuai musim. Seperti sekarang musim kemarau harga dari petaninya saja sudah tinggi. Jadi dilihat dari apa HET itu? Harga pupuk yang dibeli petani saja sudah mahal," kata Nanang, kepada Merdeka.com, Minggu (10/9).

Saat ini, lanjutnya, harga beras di pasaran rata-rata adalah sekitar Rp 10.000 per kg. Meski ada jenis beras yang bisa dijual dengan harga Rp 9.450 per kg, namun kualitasnya tidak terlalu bagus dan barangnya kosong.

"Yang Rp 9.000 an barangnya sudah lama kosong," ujarnya.

Nanang menilai, pemerintah perlu mengkaji ulang HET beras. Harus jelas patokan yang dijadikan dasar penentuan harga tersebut serta melibatkan para pengusaha di dalam menyusun kebijakan.

"Karena kita juga kan gak mungkin ngasih harga yang rendah ke petani supaya bisa jual sesuai HET," ungkapnya.

Sementara itu, Nanang mengungkapkan, para konsumen juga sudah jarang yang menanyakan harga beras di bawah Rp 10.000 per kg. "Rata-rata yang beli tuh maunya yang Rp 10.000," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP