'Masih banyak belum paham, OJK dikira sama dengan BI'
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersosialisasi dengan seluruh stakeholder di Sulawesi Selatan. Sosialisasi tersebut dilakukan lantaran belum banyak yang tahu fungsi dan peran OJK dalam sektor keuangan saat ini.
"Karena masih kurang orang yang memahami apa itu OJK maka tidak jarang OJK dikira sama dengan Bank Indonesia (BI) atau bagian dari perbankan umum. OJK bukan bank umum, bukan Bank Indonesia dan bukan bagian dari kementerian keuangan. OJK independen," ujar Direktur Deputi Informasi dan Dokumentasi OJK Sulsel Sabaruddin di Hotel Novotel Grand Shayla, Makassar, Senin (30/11).
Dia menegaskan, OJK itu setara dengan BI. Bahkan, fungsi BI diambilalih oleh OJK yaiutu mengawasi perbankan, pasar modal, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti asuransi dan pembiayaan serta mengawasi lembaga keuangan mikro yang berhubungan dengan usaha-usaha kecil.
Sementara itu, Kepala Bagian Informasi dan Dokumentasi OJK Sulsel Andi M Yusuf mengatakan, OJK juga memiliki peran dalam penyidikan pelanggaran di sektor keuangan. Namun, penuntutan tetap dilakukan pihak Kejaksaan berdasarkan rekomendasi dari OJK. Di departemen penyidikan ini diantaranya ada polisi dan dari OJK sendiri yang diangkat sebagai Penyidik PNS atau PPNS.
"Mungkin orang pernah kenal kasus investasi bodong seperti Kospin yang pernah populer juga ada bisnis online MMM atau Manusia Membantu Manusia (triple M)," jelas Andi.
Kepala Penerangan (Kapen) Koopsau II, Letkol Sus Andi Arman mengaku sosialisasi OJK ini sangat dibutuhkan masyarakat sehingga masyarakat bisa tahu pegaudan laporan kejahatan di sektor keuangan.
"Anggota prajurit kami ada ribuan orang. Kami rencana mengundang OJK untuk sosialisasi peran dan fungsinya kepada prajurit-prajurit kami," kata Letkol Sus Andi Arman.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaJokowi Tinjau Progres Pembangunan Hotel Nusantara di IKN, Targetkan Selesai Agustus 2024
Jokowi menambahkan, menggeliatnya pembangunan sejumlah proyek di IKN menunjukkan semakin bertambahnya minat investor untuk berinvestasi di sana.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnya