Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masalah payung hukum jadi alasan tenaga honorer K2 belum diangkat

Masalah payung hukum jadi alasan tenaga honorer K2 belum diangkat CPNS Surabaya. ©2013 Merdeka.com/Moch Andriansyah

Merdeka.com - Mekanisme pengangkatan honorer bukan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Keputusan tersebut harus melibatkan lintas instansi dan institusi.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menuturkan, mekanisme sudah diupayakan, tapi sampai saat ini belum ditemukan payung hukum yang memadai, serta keuangan negara saat ini belum memungkinkan untuk membiayai pengangkatan tenaga honorer.

"Apalagi desakan pengangkatan tenaga honorer eks K2 harus dilakukan secara otomatis tanpa seleksi, jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Yuddy di Jakarta, Selasa (15/3).

Untuk itu, Yuddy minta kepada rekan honorer eks K2 untuk bersabar dan mengikuti mekanisme seleksi CPNS sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Bagi para honorer yang berusia dibawah 35 tahun dipersilakan mengikuti ujian seleksi CPNS. Sedangkan bagi yang berusia di atas 35 tahun diperkenankan mengikuti ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," jelas dia.

Menurut Yuddy, apabila rekan honorer eks K2 bersedia menerima alternatif solusi tersebut, secara administratif dimungkinkan dibantu oleh upaya afirmasi dalam koridor yuridis formal.

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, menegaskan bahwa kasus dengan oknum guru honorer sudah selesai karena Yuddy sudah memaafkan perbuatan Mashudi dan telah mencabut laporannya dari pihak Polda Metro Jaya begitu mengetahui belakangan, ternyata pelaku adalah seorang guru honorer di salah satu SMA di Brebes, Jawa Tengah.

"Sekali lagi saya klarifikasi bahwa pemberitaan terkait diamankannya oknum tenaga honorer, bahwa dasar saya melaporkan kepada pihak kepolisian selain karena yang bersangkutan sudah mengancam keselamatan jiwa saya dan keluarga, dia juga telah menghina Presiden dan beberapa Menteri Kabinet Kerja dengan kata-kata yang tidak pantas. Dia melakukan ini sudah berbulan-bulan lewat SMS ke nomor HP pribadi saya. Namun dia sendiri tidak pernah menyebutkan identitas ataupun pekerjaannya," jelas Yuddy.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP