Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Maret, pemerintah keluarkan beleid aturan OTT

Maret, pemerintah keluarkan beleid aturan OTT ilustrasi internet. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur soal kewajiban pendirian Badan Usaha Tetap (BUT). Dengan peraturan itu, layanan Over The Top (OTT) asing yang tidak memiliki BUT atau tidak membayar pajak, akan diblokir.

Layanan OTT adalah layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, kebijakan itu akan dikeluarkan Maret mendatang. "Ini untuk customer service atau kepuasan pelanggan, kemudian perlindungan konsumen," kata Menteri Rudiantara di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (26/2).

Rudi menjelaskan, BUT diwajibkan agar OTT asing benar-benar terlihat, mulai dari masalah Customer Service, Consumer Protection dan juga pajak.

"Harus ada customer protection. Kemudian harus ada kesetaraan untuk kompetisi antar semua. BUT secara legal; pajak harus penuhi aturan setempat," imbuhnya.

Setelah Permen diterbitkan, dia mengatakan pemerintah akan memberi rentang masa transisi untuk penerapannya. "Peraturan menteri akhir Maret, masa transisi, Indonesia bagaimana pun punya lingkungan investasi yang friendly," tutupnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP