Marak Pejabat Pamer Harta, Kenali 10 Modus Pencucian Uang Versi OJK
Merdeka.com - Pamer kekayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Darmanto menuai kritik publik. Harta yang dinilai tidak wajar dengan profil pekerjaan menimbulkan curiga adanya bentuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tindakan ini yaitu segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana, sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.
Tindakan kejahatan pencucian uang dapat menggunakan berbagai cara dan media, antara lain melalui transaksi di Industri Jasa Keuangan.
Mengutip penjelasan yang diunggah melalui website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri jasa keuangan merupakan sektor yang sangat rentan dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang.
"Berkembangnya produk jasa keuangan termasuk pemasarannya (multi channel marketing), konglomerasi, serta aktivitas dan teknologi industri jasa keuangan yang semakin kompleks, berpotensi meningkatkan risiko pemanfaatan industri jasa keuangan sebagai sarana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme, dengan berbagai modus operandinya yang semakin beragam dan maju," demikian penjelasan yang dikutip pada Kamis (2/3).
Modus
OJK pun mengungkap setidaknya ada 10 modus pencucian uang, yaitu;
1. Smurfing, modus ini adalah upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku,
2. Structuring, yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga transaksi menjadi lebih kecil,
3. U Turn, upaya mengaburkan asal-usul hasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi, yang setelah itu dikembalikan ke rekening asalnya,
4. Cuckoo Smurfing, upaya mengaburkan asal-usul sumber dana dengan mengirimkan dana-dana dari hasil kejahatan melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negeri, dan tidak menyadari bahwa dana yang diterima merupakan hasil tindak pidana;
5. Pembelian asset atau barang mewah,
6. Pertukaran barang atau barter,
7. Underground banking, kegiatan pengiriman uang melalui mekanisme jalur informal yang dilakukan atas dasar kepercayaan,
8. Penggunaan pihak ketiga,
9. Mingling, yaitu mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dana,
10. Modus terakhir yaitu penggunaan identitas palsu.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya