Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan dirut Indosat yang terjerat kasus IM2, calon bos Telkom?

Mantan dirut Indosat yang terjerat kasus IM2, calon bos Telkom? Telkom. © Itwire.com

Merdeka.com - Kursi direktur utama dua perusahaan BUMN sudah diisi. Dwi Soetjipto ditunjuk Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai Dirut Pertamina, dan Edi Sukmoro dipercaya menggantikan Ignasius Jonan mengawal gerbong PT KAI.

Menteri Rini masih harus menunjuk sosok yang tepat untuk menjadi direktur utama PT Telkom yang saat ini dipegang oleh pelaksana tugas Indra Utoyo. Beredar kabar, mantan direktur utama Indosat Johnny Swandi Sjam dijagokan untuk duduk di kursi orang nomor satu di Telkom yang sebelumnya dipegang Arief Yahya yang kini dipercaya Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Pariwisata.

Jhonny saat ini menjabat sebagai komisaris independen PT Telkom. Selain Johnny, Indra Utoyo juga dijagokan menjadi direktur utama. Ada pula nama direktur utama Telkomsel Alex Sinaga. "Ada 3 nama juga di luar Telkom, tapi yang dipilih Johnny Swandi Sjam," ujar sumber merdeka.com, Kamis (18/12).

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Menteri BUMN Imam A Putro masih menyembunyikan nama calon kuat Dirut Telkom. "Calonnya masih banyak," katanya saat ditemui di Wisma Antara, Kamis (18/12).

Dia mengatakan, semua akan terjawab saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Telkom yang rencananya digelar hari ini, Jumat (19/12). "Tunggu besok lah, tunggu RUPS," singkat Imam.

Sekedar diketahui, nama Johnny Swandi Sjam sempat dikait-kaitkan dengan kasus Indosat M2 yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan mempersoalkan kerja sama Indosat dengan IM2 karena IM2 tidak mengikuti seleksi lelang pita jaringan. Karena itu IM2 dinilai tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut.

Kasus ini menjerat lima pejabat Indosat, yakni Direktur Utama PT Indosat periode 2007-2009 Johnny Swandi Sjam, Direktur Utama PT Indosat periode 2009-2012 Harry Sasongko Tirtotjondro, dan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) periode 2006-2012 Indar Atmanto. Juli 2013 Indar divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP