Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR: UU sudah mengatur dana haji, harus untuk kepentingan jemaah

DPR: UU sudah mengatur dana haji, harus untuk kepentingan jemaah Agus Hermanto. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Agus Hermanto, menilai tidak tepat penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tol. Sebab, tata cara penggunaan dana tersebut sudah diatur dalam undang-undang sehingga tidak sembarangan peruntukannya.

"UU sudah mengatur secara rinci penggunaan dana haji, harus untuk kepentingan jemaah. Kalau untuk membangun asrama haji masih bisa, namun kalau untuk jalan tol, itu kurang tepat," kata Agus Hermanto seperti dikutip Antara di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (31/7).

Politisi Partai Demokrat itu meyakini Komisi VIII DPR akan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin untuk menjelaskan rencana pemerintah tersebut. Dia menduga rencana pemerintah itu bisa melanggar UU sehingga DPR harus memberikan masukan kepada pemerintah.

"Ketika reses sudah selesai, saya yakin Komisi VIII DPR akan memanggil Menteri Agama terkait masalah rencana pemerintah menggunakan dana haji tersebut," katanya.

Agus mengatakan memang Indonesia sedang melakukan membangun infrastruktur secara besar-besaran sebagai langkah penguatan pembangunan. Namun, dia mengingatkan pembangunan infrastruktur tersebut tidak boleh menggunakan dana sembarangan, harus jelas asal-usul pendanaannya.

"APBN kita pun tidak boleh semuanya diperuntukkan bagi infrastruktur, kan bisa menggunakan dana dari BUMN, dana investasi pihak swasta," ujarnya.

Presiden Joko Widodo menginginkan pengelolaan dana haji yang optimal guna mendorong pembangunan sarana infrastruktur. Menurut Presiden, Indonesia membutuhkan dana infrastruktur yang mempercepat pembangunan dan mengatasi persoalan kesejahteraan.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP