Luhut: Kalau ke Luar Negeri Wajib Karantina 7 Hari, Jangan Minta Dispensasi
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan semua pelaku perjalanan luar negeri wajib memathui aturan karantina selama 7 hari saat tiba di Indonesia.
"Kalau sampai ke luar negeri patuh protokol kesehatan. Harus masuk 7 hari karantina, jangan minta dispensasi kiri kanan," kata Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (10/1).
Dia menegaskan tidak ada dispensasi terkait karantina pelaku perjalanan luar negeri. Bahkan, dirinya pun menjalani proses karantina saat kembali ke Indonesia dari luar negeri.
"Saya, ini Pak Budi (Menteri Kesehatan), Pak Airlangga (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) juga masuk karantina. Semua melaksanakan," ujarnya.
Kendati begitu, dia menyarankan masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri dalam beberapa minggu kedepan. Hal ini menyusul melonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron di sejumlah negara.
"Jangan dulu ke luar negeri dalam dua minggu kedepan ini atau 3 minggu kedepan ini supaya mereda dulu sana sehingga tidak perlu datang kemari bawa penyakit," kata Luhut.
Saat ini kasus Covid-19 varian Omicron telah menyebar ke 150 negara di dunia. Kondisi ini membuat perawatan rumah sakit di Amerika Serikat, Australia, Inggris, hingga Eropa meningkat.
"Hari ini Omicron telah menyebar 150 negara di dunia sebagian besar di antaranya menginfeksi berbagai negara maju hingga mencapai puncaknya dan lebih tinggi dari gelombang sebelumnya yaitu varian Delta," tandasnya.
Reporter: Lizsa Egeham, Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya