Luhut berencana ubah skema kerja sama pemerintah dengan KKKS
Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan berencana untuk mengubah skema kerja sama pemerintah dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Saat ini, skema kerja sama yang terjalin antara pemerintah dengan KKKS adalah melalui Product Sharing Contract (PSC). Nantinya, skema tersebut akan diubah dengan skema Konsesi.
PSC sendiri merupakan mekanisme kerja sama pengelolaan migas antara pemerintah dan kontraktor. Sistem ini diperkenalkan oleh Ibnu Sutowo pertama kali pada tahun 1960, namun baru benar-benar diterapkan pada tahun 1964.
Sementara itu, Konsesi merupakan pemberian hak atau izin tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lain. Konsesi antara lain diterapkan pada pembukaan tambang dan penebangan hutan. Model konsesi umum diterapkan pada kemitraan pemerintah swasta (KPS) atau kontrak bagi hasil.
"Kita lagi lihat tadi itu paparan capital market kita tunjukin proses pengambilan keputusan. Itu kita lakukan dasarnya pada angka-angka mana yang terbaik buat pemerintah rakyat dan pengusaha tiga itu dan jangan melanggar Undang-undang," ujar Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/10).
Dikatakan Luhut, rencana diubahnya bentuk kerja sama tersebut adalah guna mendapatkan efisiensi. Sebab, skema kerja sama dengan menggunakan PSC kerap menimbulkan perdebatan dalam cost recoverynya.
"Kita mau cari paling murah saja, pikiran saya mana yang paling efisien ya kita ubah," tuturnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengatakan hal senada. Saat ini pemerintah tidak ingin terus berkutat dengan skema kerja sama melalui PSC. Saat ini pihaknya tengah melakukan penghitungan mengenai nilai keekonomian antara skema PSC dengan Konsesi.
"Dari teman-teman dari Dirjen Migas memberi paparan bahwa di dunia itu ada bentuk-bentuk kerja sama. Nah pak menteri (Luhut) minta dihitung kembali kalau dihitung dari sisi keekonomian itu yang bagus yang mana baik dari sisi pemerintah maupun dari sisi badan usaha. Itu saja," kata dia.
Lanjutnya, ada 2 jenis bentuk konsesi yang akan ditawarkan andai memang direalisasikan. "Itu konsesi ada tipe Amerika sama non Amerika. Kemudian untuk bentuk kontrak, ada yang namanya servis kontrak kemudian ada yang bentuk in time kontrak. itu saja dijelaskan," ungkapnya.
Teguh menambahkan, rencana diubahnya skema kerja sama ini dilakukan guna merespons keluhan dari kontraktor. Selama ini, kerja sama PSC dianggap perlu dipertimbangkan kembali untuk ditawarkan kepada kontraktor.
"Semua pak Menteri kita kan sangat responsif dengan keluhan-keluhan si kontraktor. Jadi bagaimana membuat kontraktor bergairah kembali. jadi pertama mengenai regulasinya, kemudian bentuk kerjasama mana yang ditawarkan paling bagus untuk kontraktor," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya