Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Jadi 6,75 Persen

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Jadi 6,75 Persen Konpers Lembaga Peniamin Simpanan. ©2019 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan Rupiah.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah menyebutkan, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah di bank umum dan simpanan Rupiah di BPR masing-masing turun sebesar 25 bps, sementara untuk valuta asing pada bank umum tidak berubah (tetap).

"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 31 Juli 2019 sampai dengan 25 September 2019," kata dia di kantornya, Rabu (31/7).

Rincian untuk simpanan di Bank Umum dalam Rupiah yaitu 6,75 persen dari semula 7,00 persen. Sementara valuta asing 2,25 persen. Sedangkan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 9,25 persen dari semula 9,50 persen.

Dia mengungkapkan perubahan tingkat bunga penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain suku bunga simpanan perbankan terpantau berada di level yang stabil dan potensial untuk turun, kondisi dan risiko likuiditas perbankan relatif terjaga di tengah tren perbaikan pertumbuhan simpanan, dan stabilitas sistem keuangan (SSK) domestik terpantau stabil sejalan dengan meredanya volatilitas di pasar keuangan.

"Mempertimbangkan bahwa perubahan suku bunga kebijakan moneter dan dinamika berbagai faktor ekonomi serta prospek likuiditas ke depan masih cukup dinamis, LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan," ujarnya.

Selanjutnya, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil asessmen atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan.

Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

"Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP