LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan Simpanan 25 Bps Menjadi 6,75 Persen
Merdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengikuti langkah Bank Indonesia menurunkan suku bunga penjaminan simpanan sebesar 25 bps. Pengumuman resmi mengenai penurunan suku bunga tersebut akan disampaikan besok, Rabu (31/7).
Kepala Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, mengatakan suku bunga penjaminan untuk bank umum maksimal 6,75 persen dari sebelumnya 7 persen akan berlaku efektif mulai besok. Penurunan suku bunga ini diharapkan dapat berdampak langsung pada deposito perbankan.
"Nanti yang lebih lengkapnya besok ya teman-teman semua, namun dari sisi mekanisme pengalaman penurunan suku bunga pinjaman itu ada yang langsung dalam tempo 1, 2 minggu sudah menurunkan suku bunga depositonya," ujar Halim di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (30/7).
Meski demikian, Halim mengatakan, penurunan suku bunga penjaminan secara rata-rata baru dirasakan oleh nasabah setelah 3 bulan. "Secara rata-rata sampai dengan 3 bulan seluruh penurunan 25 basis poin akan diserap oleh penurunan suku bunga deposito," jelasnya.
Saat ini suku bunga simpanan relatif stabil dan diikuti oleh melandainya suku bunga kredit yang juga sudah cenderung turun. Oleh karena itu, secara keseluruhan penurunan suku bunga LPS ini bisa mendorong penurunan suku bunga deposito.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan suku bunga acuan demi menguatkan stabilitas rupiah.
Baca SelengkapnyaKenaikan suku bunga dinilai upaya Bank Indonesia untuk mengendalikan inflasi.
Baca SelengkapnyaNantinya Celengan by Superbank akan otomatis pecah ketika mencapai Rp5.000.000, atau bisa dipecahkan oleh nasabah tanpa penalti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca SelengkapnyaPerry mengatakan, keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya ketidakpastian global.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Sulawesi Tenggara menemukan uang lembar palsu sebanyak 363 lembar pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
Baca SelengkapnyaKemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.
Baca SelengkapnyaKetua LPS menjamin peristiwa itu tidak sampai menimbulkan gejolak dalam sektor perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca Selengkapnya