LPS Longgarkan Pembayaran Premi Penjaminan Bagi Perbankan Selama 6 Bulan
Merdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan keringanan bagi perbankan dalam membayar premi penjaminan sepanjang semester II tahun ini, atau selama enam bulan yang berlaku mulai Juli hingga Desember 2020.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengatakan, ini merupakan kebijakan untuk mendukung perbankan nasional dalam mengelola arus kas (cashflow). Mengingat, perbankan harus melakukan restrukturisasi kepada debitur yang terdampak Covid-19, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020.
"Dalam memberikan ruang gerak ke bank, LPS putuskan melonggarkan premi penjaminan untuk semester II, yaitu berlaku dari Juli hingga akhir tahun. Dengan pelonggaran premi ini, maka bank-bank yang misalnya terlambat tidak dikenakan denda atau 0 persen selama enam bulan ke depan mulai Juli mendatang," kata Halim, Senin (11/5).
Dia menjelaskan, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan nasional mengalami perlambatan seiring melambatnya aktivitas ekonomi akibat pandemi Covid-19. Berdasarkan data terbaru, DPK saat ini tumbuh lebih rendah mencapai 7,98 persen dibandingkan Maret lalu sebesar 9,66 persen.
Selain itu, pada akhir kuartal pertama tahun ini deposito rupiah juga rata-rata turun 28 bps menjadi 5,50 persen. Menurut Halim, kondisi ini terus turun selama April hingga awal Mei. Hal yang sama juga terlihat pada suku bunga valas yang juga turun 1,01 persen.
Begitu pula dengan pertumbuhan rekening giro yang mengalami perlambatan sebesar 9,77 persen secara yoy pada April 2020. Namun demikian, Halim mengatakan masih ada komponen lain yang tetap mengalami pertumbuhan yaitu komponen tabungan.
"Tabungan tumbuh 10,2 persen yoy dibanding 9,5 persen pada Maret maupun 8,11 persen pada April," kata dia.
Meski begitu, secara umum kepercayaan masyarakat masih tinggi dalam mempercayakan dana mereka untuk disimpan di industri perbankan nasional. Saat ini, LPS masih terus memantau situasi DPK, tren penurunan suku bunga serta likuiditas di sistem perbankan.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua LPS: Tak Hanya Dua, Ada Bank BPR Lain Bakal Bangkrut di 2024
Ketua LPS menjamin peristiwa itu tidak sampai menimbulkan gejolak dalam sektor perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaPemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024
Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024
BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut
KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaKPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca Selengkapnya