Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPI Wajib Setor Dividen ke Negara Maksimal 30 Persen

LPI Wajib Setor Dividen ke Negara Maksimal 30 Persen Menkeu Sri Mulyani. ©2020 Media Center Kemenkeu

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) bisa memberikan laba kepada pemerintah dalam bentuk dividen. Adapun maksimal dividen yang diberikan ke pemerintah adalah 30 persen dari laba.

Namun, LPI harus menyisihkan 10 persen dari laba sebagai cadangan wajib. Menurut dia, dividen kepada pemerintah bisa diberikan apabila ada kelebihan dari akumulasi laba ditahan mencapai 50 persen dari modal awal LPI.

"Dividen ke pemerintah paling banyak 30 persen dari laba tahun sebelumnya. Jadi sisanya akan tetap kembali menjadi pemupukan modalnya LPI," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR secara virtual di Jakarta, Senin (25/1).

Bendahara Negara itu menambahkan, pembagian dividen dari LPI kepada pemerintah bisa saja melebihi 30 persen dari laba tahun sebelumnya. Hanya saja pemberian dividen melebihi 30 persen laba akan dilakukan dengan persetujuan dari menteri keuangan.

"Pembagian laba pemerintah dapat melebihi 30 persen dari laba tahun sebelumnya apabila mendapat persetujuan menteri keuangan. Mungkin dalam kondisi tertentu, menteri keuangan bisa mengatakan pembagian laba ke pemerintah lebih dari 30 persen," jelas dia.

Sebagai informasi, pemerintah sudah menyiapkan modal awal untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebesar Rp15 triliun. Dana ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Modal LPI bisa meningkat hingga Rp75 triliun melalui berbagai skema.

"Pemerintah berkomitmen meningkatkan modal LPI hingga Rp75 triliun dan akan dilakukan bertahap sampai 2021. Ini diatur dalam PP 74/2020 melalui PMN dalam bentuk dana tunai, BMN, piutang negara dan BUMN atau perseroan terbatas, atau saham milik negara pada BUMN," ujarnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP