Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Lion Air harusnya perbaiki layanan, bukan malah ajukan gugatan'

'Lion Air harusnya perbaiki layanan, bukan malah ajukan gugatan' Pesawat Lion Air. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pengamat transportasi, Agus Pambagio menyayangkan sikap maskapai Lion Air yang melaporkan Dirjen Perhubungan Udara, Suprasetyo ke Bareskrim Polri. Suprasetyo dilaporkan karena mengeluarkan sanksi untuk Lion Air karena maskapai tersebut salah menurunkan penumpang internasional di terminal domestik.

"Saya melihatnya ini sebuah keanehan. Pertama ini masalah perdata kok lapornya ke Bareskrim. Yang kedua sebagai operator, Lion Air harus patuh dengan semua ketentuan yang ditetapkan oleh regulator, Kemenhub. Dan seharusnya Lion Air memperbaiki layanan dengan sanksi yang dijatuhkan tersebut bukan malah mengajukan gugatan, kan semua tau kalau dalam hal ini Lion Air salah," kata Agus di Jakarta, Rabu (8/6).

Agus menyakini, aparat kepolisian akan bekerja dengan profesional dan nantinya akan menyatakan kalau pada kasus ini tidak terdapat usur pidana dan meminta Lion Air mematuhi aturan yang berlaku agar layanan terhadap penumpang menjadi lebih baik.

Agus juga menyarankan Kemenhub dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara, Suprasetyo menghadapi pemanggilan pihak Bareskrim tersebut, karena hal ini merupakan tugas dari kepolisian jika ada yang melakukan pengaduan. Namun nanti dijelaskan kepada pihak kepolisian bahwa yang pemerintah lakukan sesuai dengan aturan yang ada.

"Dihadapi saja pemanggilan itu tak usah dihindari toh dalam hal ini Kemenhub dalam pihak yang benar kok. Nanti dijelaskan saja semuanya bahwa pemberian sanksi tersebut bertujuan kebaikan masyarakat dan Lion Air seharusnya berbenah diri dengan ini semua," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dalam waktu dekat Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bakal memeriksa Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo. Dia akan diperiksa terkait penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan pihak Lion Air.

"Penyidik akan segera memanggil yang bersangkutan (Suprasetyo) kalau tidak minggu ini ya minggu depan. Administrasi surat pemanggilan masih disiapkan," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/6).

Selain memeriksa terlapor, penyidik sudah lebih dulu mengumpulkan keterangan dan alat bukti dari sejumlah saksi. Total saksi yang diperiksa berjumlah 17 orang.

Perkara ini dilaporkan oleh Harris Arthur atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu atau sesuai dengan Pasal 421 KUHP dengan terlapor Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo. Laporan diterima Bareskrim dengan nomor laporan LP/512/V/2016/Bareskrim tanggal 16 Mei 2016.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP