Lindungi Investor, OJK Siapkan Aturan untuk Kumpulkan Uang Denda di Pasar Modal
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan terkait pembentukan sistem disgorgement fund. Sistem ini akan menampung dana dari pelaku akibat pelanggaran kegiatan di pasar modal.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya OJK menegakkan hukum dan melindungi investor terutama ritel di pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menuturkan, saat ini pihaknya menyiapkan sistem disgorgement fund. Sanksi dari denda pelaku yang melanggar kegiatan di pasar modal akan dibagikan kepada investor yang dirugikan.
Hoesen menuturkan, pihaknya sedang mengkaji aturan untuk sistem tersebut. Hal itu mengingat denda berupa dana tersebut dibagikan kepada investor. Adapun denda dibagikan kepada investor itu akibat pelanggaran kegiatan di pasar modal.
"Kami lakukan perintah tertulis. Pikirkan harus buat governance terhadap disgorgement fund-nya. Atur governance dan pengelolaan dananya. Nanti ada kurator,” kata Hoesen, saat acara focus grup discussion OJK, Bandung.
Pihaknya sedang mencoba membuat peraturan mengenai sistem tersebut. Dalam aturan tersebut juga akan mengatur pengelolaan dana dari denda pelanggaran di pasar modal. "Nanti kami coba lewat POJK. Dan ada aturan pengelolaan dana," ujar dia.
Hoesen menuturkan, sistem disgorgement fund ini juga diterapkan di Amerika Serikat (AS). Saat ini, OJK sedang meminta tanggapan publik mengenai rancangan aturan disgorgement dan disgorgement fund.
Selain itu sebagai edukasi terhadap masyarakat terutama investor, OJK juga menyiapkan notasi di setiap kode saham emiten. Contohnya jika ada emiten sedang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), ada tambahan notasi di kode emiten.
"Tambahan notasi di kode emiten. Investor kalau lihat di layar, misalkan ada notasi. Sekaligus edukasi masyarakat," tutur dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.
Baca SelengkapnyaEkonomi hijau dinilai sebagai solusi dari sistem ekonomi eksploitatif yang selama ini cenderung merusak lingkungan.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca Selengkapnya