Lewat RUU HKPD, Sri Mulyani Usulkan Penyederhanaan Pajak Daerah
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). RUU ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan di seluruh Indonesia.
Di dalam RUU HKPD ini, pemerintah akan melakukan penguatan pengelolaan keuangan Pemda untuk mendorong belanja berkualitas dan kesinambungan fiskal. Salah satunya melalui penyederhanaan struktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Penyederhanaan struktur PDRD diharapkan bisa lebih optimal dan rasional dengan tetap menjaga iklim investasi dan perekonomian daerah," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, ditulis Selasa (29/6).
Rasionalisasi retribusi daerah dilakukan dari yang semula 32 jenis menjadi 18 jenis, dibagi dalam tiga kelompok retribusi yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. "Kita berharap dengan RUU ini akan menurunkan administratif dan compliance cost agar para wajib pajak merasakan bahwa untuk patuh dan memenuhi kewajiban pajak tidak diperlukan suatu biaya, effort administrasi, dan kepatuhan yang tinggi," ujarnya.
Lebih lanjut, pemerintah mengusulkan adanya perluasan basis pajak dengan membentuk opsen pajak provinsi dan kabupaten kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan. Selain itu, dilakukan juga perluasan objek melalui sinergitas antara pajak pusat dan daerah.
Harmonisasi pengaturan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap dunia usaha dan penguatan pengawasan, seiring pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.
"PDRD yang sejalan dengan UU Cipta Kerja perlu untuk mendapatkan perhatian, sehingga seluruh perekonomian nasional dan perekonomian daerah sama-sama bergerak untuk menciptakan kondisi iklim usaha yang baik sehingga siapapun masyarakat Indonesia bisa makin produktif dan inovatif tanpa terbebani oleh berbagai beban peraturan maupun perpajakan antara pusat dan daerah," kata Bendahara Negara tersebut.
Perubahan kebijakan PDRD diarahkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah dengan tetap menjaga akses masyarakat terhadap layanan dasar wajib dan kemudahan berusaha. Konsolidasi struktur PDRD akan dilakukan dengan tetap memperhatikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dirinya berharap RUU HKPD yang terdiri dari 187 pasal dan 12 bab ini dapat segera dibahas melalui rapat panitia kerja (Panja) Komisi XI DPR RI pekan depan dengan tetap mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dukung Pemilu Satu Putaran, Muhadjir: Rp40 Triliun Lebih Baik untuk Beli Beras
Secara sederhana dana Pemilu bisa dialokasikan membantu kesulitan ekonomi masyarakat.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Tujuan di Balik Kebijakan Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM
Luhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pungli di Rutan, 93 Pegawai KPK Disidang Etik Dewas pada 17 Januari
Fokus sidang kode etik bukan berapa besaran uang diterima para pihak yang terlibat, melainkan soal integritas sebagai pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaTambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaTiga Kali Blokir Belanja Pemerintah, Sri Mulyani Jamin Tak Ganggu Anggaran Prioritas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun lalu juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 untuk penanganan jalan-jalan rusak di daerah.
Baca SelengkapnyaCerita Sri Mulyani Bertemu Susi Pudjiastuti Pertama Kali, Diajak Pulang Mengabdi Usai jadi Direktur Pelaksana Bank Dunia
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap pertemuan pertama kali dengan Susi Pudjiastuti
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca Selengkapnya