Lewat Perpres Ini, BKPM Kini Bertanggung Jawab Langsung ke Presiden
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 90 tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Lewat Perpres ini Jokowi resmi mengubah status BKPM menjadi lembaga di bawah pemerintah.
"BKPM itu dulu lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) sekarang dengan perpres yang baru, baru tiga minggu keluar sekarang BKPM sudah menjadi LPNK tapi menjadi lembaga pemerintah yang di bawah dan bertanggung jawab langsung ke presiden," kata Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia di Jakarta, Rabu (19/2).
Bahlil menambahkan, lewat perpres ini dirinya juga berhak memiliki lima orang staf ahli dan lima orang staf khusus. Keduanya akan bertugas membantu memberikan saran dan pertimbangan kepada dirinya sesuai penugasan.
"Jadi BKPM itu sudah sama dengan BKPM di Singapura, Vietnam, dan Thailand. Karena itu dikasih staf khusus 5 dan staf ahli 5. Dengan kata lain bapak ibu tidak perlu ragu lagi tentang kelembagaan BKPM sudah sama ini barang, tinggal bagaimana kalian bisa bekerja baik untuk memberikan penguatan terbaik bagi bangsa dan negara." Jelas Bahlil.
Mengutip perpres tersebut, imbauan untuk memperbolehkan Kepala BKPM memiliki 5 staf ahli tertuang dalam pasal 27 B. Kelima jabatan tersebut yakni Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal, kemudian Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro, lalu ada Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, setelah itu ada Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas, dan terakhir Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Integrasi Sistem.
Rincian Staf Ahli
Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Kepala BKPM terkait dengan peningkatan daya saing penanaman modal. Sementara Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Kepala BKPM terkait dengan ekonomi makro.
Sedangkan Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Kepala BKPM terkait dengan hubungan kelembagaan. Kemudian untuk Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Kepala BKPM terkait dengan sektor investasi prioritas.
Dan terakhir adalah Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Integrasi Sistem mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Kepala BKPM terkait dengan teknologi informasi dan integrasi sistem. Nantinya kelima jabatan tersebut secara administrasi akan di bawah dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama
"Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama," bunyi perpres tersebut.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi memerintahkan Mendikbudristek Nadiem Makarim menambah anggaran untuk riset, khususnya di perguruan tinggi pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca SelengkapnyaPerpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaJokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada 28 Desember lalu.
Baca SelengkapnyaKeanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca Selengkapnya